Rapat Konsultasi Ranwal RPJMD Kab
Rapat Konsultasi Ranwal RPJMD Kab. Kutai Barat Tahun 2021-2026 pada hari Rabu 7 Juli 2021 secara virtual melalui zoom meeting,Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Prof. Dr. Ir. H. M. Aswin, MM dan diikuti oleh unsur Bappeda Kaltim, DPUPR Kaltim, Bappelitbang Kab. Kutai Barat, serta OPD Provinsi Kaltim dan Kab. Kutai Barat. Acara ini dilaksanakan sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, dilaksanakan proses konsultasi untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026.
Arah Pembangunan dalam RPJMD mengacu pada sasaran pokok dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2005-2025. Kebijakan terkait penggunaan/pemanfaatan tata ruang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Barat 2021-2026 juga mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011-2031. RPJMD Kabupaten Kutai Barat 2021-2026 juga menjadikan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur 2019-2023 dan RPJMN 2020–2024 sebagai acuan. Beberapa hal yang menjadi catatan sebagai berikut:
• Dasar hukum perlu ditambahkan UU 11 tahun 2020 tetang cipta kerja dan perlu ditambahkan PP. 21 Tahun 21 tentang penataan ruang
• Sumber data yang digunakan pada bab II perlu diupdate tahunnya
• Terdapat penjelasan terkait RTRW Kab. Kutai Barat yang didalamnya dijelaskan indikasi program. Perlu dijelaskan sinkronisasi antara indikasi program yang ada di RTRW dengan Program yang ada pada Ranwal RPJMD serta realisasi programnya
• Pada penjelasan struktur ruang dan pola ruang menggunakan peta Revisi RTRW 2011-2031 namun pada indikasi program menggunakan RTRW Kab Kutai Barat Tahun 2019-2039.
• Terdapat program pada RTRW pada tahun pelaksaan 2021-2024 yang tidak terakomodir di dalam Ranwal RPJMD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026.
Hasil Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kutai Barat yang disampaikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Kutai Barat dan Provinsi Kaltim. Seluruh masukan serta Rancangan Renstra seluruh OPD menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD dan menjadi Rancangan RPJMD, selanjutnya dibahas dalam Musrenbang RPJMD.
Proses berikutnya adalah perumusan Rancangan Akhir RPJMD, yaitu proses penyempurnaan Rancangan RPJMD berdasarkan kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD. Rancangan Akhir RPJMD ini menjadi bahan penyusunan sekaligus Lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. Rancangan Perda ini kemudian dikonsultasikan kembali.