Rapat Konsultasi Publik Updating Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten Paser
Rapat Konsultasi Publik Updating Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten Paser. Rapat dipimpin oleh Ibu Cecelia Wahyu Kristanti selaku Kepala Seksi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Prov. Kalimantan Timur dan dihadiri oleh OPD terkait baik dari Provinsi maupun Kab Paser, dengan Narasumber oleh Bapak Ahmad Muzakkir, Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR dan Pera Prov Kaltim dan Pak Adi Ramadhani. Adapun tujuan dari Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah ini adalah sebagai informasi ketersediaan dan kebutuhan mengenai penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana tertuang dalam RTRW, serta potensi lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Kabupaten Paser
Beberapa catatan penting dalam rapat kerja ini adalah sebagai berikut:
1. Neraca Penatagunaan Tanah (NPT) adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan dalam RTRW. Adapun NPT yang disusun meliputi :
a. neraca perubahan penggunaan tanah,
b. neraca kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW, dan
c. prioritas ketersediaan tanah.
2. Dasar penyusunan NPT adalah Kesesuaian dan Ketersediaan Penggunaan Tanah terhadap RTRW
3. Analisis kesesuaian penggunaan tanah dengan melakukan analisa yang membandingkan kondisi faktual (eksisting) penggunaan tanah pada suatu wilayah dengan rencana pola ruang RTRW kabupaten/kota.
Analisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW berdasarkan pertimbangan:
1) Kegiatan-kegiatan yang dimungkinkan atau diperbolehkan ada, baik sebagai prasarana utama atau prasarana penunjang di dalam Ketentun Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) pada RTRW,
2) Jenis penggunaan tanah yang irreversible (sulit/tidak dapat diubah) ataupun jenis penggunaan tanah yang reversible (mudah/dapat diubah) baik terkait biaya maupun upaya yang akan dilakukan, dan
3) Permasalahan-permasalahan fisik dan sosial yang akan timbul.
4. Analisis ketersediaan tanah dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai tanah-tanah yang tersedia untuk kegiatan budidaya/pembangunan/investasi dengan memperhatikan RTRW, penggunaan tanah dan gambaran umum penguasaan tanah.
5. Hasil Neraca Penatagunaan Tanah yang menyajikan ketersediaan tanah, dapat dimanfaatkan untuk menginformasikan kondisi ruang dan tanah yang dapat dipergunakan untuk kegiatan pembangunan daerah; baik untuk penyusunan rencana pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan di bidang pertanahan, tata ruang, serta sebagai referensi data penelitian dan kebutuhan data lainnya.