Rapat Konsinyiasi Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bidang Penataan Ruang
Telah dilaksanakan Rapat Konsinyiasi Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bidang Penataan Ruang pada tanggal 10 September 2021 bertempat di Swiss Bell Hotel Balikapapan yang dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran, selaku Kepala Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Rapat konsinyiasi dihadiri oleh Tim Teknis Bidang Penataan Ruang.
Adapun rapat ini membahas beberapa rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang kedepannya, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Terkait tindak lanjut audit, yakni fasilitasi penertiban (fastib). Merencanakan agenda rapat teknis dengan Dinas Tata Ruang Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser untuk memastikan atau memvalidasi dan klarifikasi kembali indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan Hasil Audit Pemanfaatan Ruang. Selanjutnya menjadwalkan FGD 2 Fastib Pemanfaatan Ruang untuk Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser yang dijadwalkan pada minggu terakhir bulan September 2021.
2. Melakukan koordinasi dengan Kabupaten Kukar, Kota Balikpapan serta Kota Samarinda terkait progres terakhir Fastib yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
3. Terkait kegiatan PPNS Penataan Ruang, bahwa Bidang Penataan Ruang Provinsi Kaltim telah menyerahkan daftar anggota PPNS PR Kaltim kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kaltim selaku sekretariat PPNS PR sebagaimana amanat Permen ATR/Ka.BPN No.23 Tahun 2020 ttg Perubahan atas Permen ATR/Ka.BPN No.3/2017 ttg PPNS Penataan Ruang.
4. Melakukan perumusan terhadap variablel penilaian serta pembobotan terhadap Panji-Panji Keberhasilan Bidang Penataan Ruang yang direncanakan di bulan September.
5. Melakukan updating database spasial perijinan lintas sektor seperti perizinan minerba, kehutanan, perkebunan, data spasial LP2B dan lainnya dalam menunjang penerbitan KKPR kedepannya.