Rapat Forum Penataan Ruang dan Rapat Koordinasi Teknis Penataan Ruang 2023
(5/10/2023) Rapat Forum Penataan Ruang dan Rapat Koordinasi Teknis Penataan Ruang bertempat di Savana Hotel & Convention Malang. Acara dimulai dari sambutan Bapak Ir. Iqro Firmani, S.T., dan dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang & Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Sc selaku Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR & PERA Prov. Kaltim
Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan UU Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Atas kemudahan perizinan tersebut, dilaksanakan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang agar tertib sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
- Beberapa temuan permasalahan KKPR oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang yaitu: KKPR tidak terdapat nomor KKPR, nomor KKPR sama dengan KKPR lain tidak terdapat koordinat, koordinat tidak sesuai dengan Alamat yang tercantum dalam KKPR, tidak terdapat luas tanah, dan KKPR dengan luas tanah 0.
- Tata Kelola pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian dilaksanakan melalui 8 tahapan utama, meliputi pengumpulan data pembentuk PITTI, identifikasi ketidaksesuaian, penetapan PITTI, Prioritas penyelesaian ketidaksesuaian, penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian, penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati K/L/P, pemantauan dan evaluasi penyelesaian ektidaksesuaian, pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian.
- Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, menyampaikan beberapa permasalahan terkait kendala-kendala dalam penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota yang terjadi saat ini, Pertama, kurangnya komitmen dalam penyusunan tata ruang Kedua, masalah pendanaan, yang harus ditetapkan dalam program kegiatan dan mengarah kepada kepentingan penataan ruang. Ketiga, Dibutuhkannya tim teknis yang handal, ketika tim teknis tidak dapat menafsirkan perwujudan penataan ruang maka akan menjadi kendala dalam proses pekerjaan penyusunan dan serta kelancaran.
- perlu diantisipasi pada tahun 2024 sebagai tahun politik nantinya Akan banyak hambatan-hambtan produk penataan ruang seperti rdtr akibat kurangnya komunikasi antara legistlatif dan ekskutifnya.