Rapat Focus Group Discussion (FGD) II Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfataan Ruang di Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Agenda Rapat Focus Group Discussion (FGD) II Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfataan Ruang di Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Rapat ini dibuka oleh Bapak Andi Renald selaku Direktur Penertiban Pemanfataan Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Adapun poin-poin pembahasan dalam rapat tersebut yaitu
1. Pemaparan Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Hasil Audit Tata Ruang di Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019. Setiap pemerintah Kota/Kabupaten telah melakukan verifikasi terkait dokumen perizinan pemanfaatan ruang, izin lingkungan dan data pertanahan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang juga disertai dengan informasi pendukung lain.
2. Penyepakatan usulan Rencana Kerja pengenaan sanksi administratif menjadi dokumen rencana kerja definitif pengenaan sanksi administratif.
3. Kesepakatan tindakan pengenaan sanksi administratif yang terkoordinasi dan berjangka waktu terhadap 20 indikasi lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang dengan rincian 6 lokasi di Kota Balikpapan, 9 lokasi di Kota Samarinda, dan 5 lokasi Kabupaten Kutai Kartanegara.