Rapat Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Lokasi Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B
Selasa, 27 Juni 2023 mengikuti Rapat Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Lokasi Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Kota Balikpapan. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ibu Siti Sugiyanti, S.E.,M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh OPD terkait dilingkup Provinsi Kalimantan Timur, Kanwil ATR/BPN Kaltim, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Badan Bank Tanah, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak pemrakarsa BBPJN Kaltim. Berikut disampaikan poin - poin dalam pembahasan tersebut :
1. Ekspose dokumen perencanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan segmen 5B memiliki panjang jalan sekitar 13,22 km dengan luas ROW jalan 152,59 Ha yang seluruhnya masuk dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara kewenangan Provinsi Kalimantan Timur.
2. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2033 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 - 2042 rencana jalan bebas hambatan segmen 5B dapat diinformasikan sebagai berikut:
- berada pada peruntukan pola ruang pertanian dan peruntukan industri
- dilewati oleh rencana jaringan jalur kereta api
- dilewati oleh jaringan penyaluran tenaga listrik
- dilewati oleh sistem jaringan telekomunikasi
- dilewati oleh sistem jaringan prasarana lainnya rencana jaringan SPAM
- berada pada kawasan strategis provinsi kawasan teluk Balikpapan, kawasan industri Kariangau dan Buluminung.
3. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 - 2034 berada pada pola ruang badan air, kawasan budidaya perkebunan, sempadan sungai, dan tanaman pangan lahan kering.
4. Berdasarkan data spasial perizinan SKK migas lokasi kegiatan yang melewati izin SKK migas WK konvensional PT. Pandawa Prima Lestari.
5. Dalam lokasi kegiatan terdapat aset bank tanah yang dijadikan oleh masyarakat sebagai lahan garapan sehingga proses pengadaan tanah perlu melakukan koordinasi lebih lanjut agar kegiatan dapat berjalan clean and clear.
6. Proses pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sudah lengkap dan tinggal menunggu tanda tangan dari Kementerian ATR/BPN