Rapat Anggota Komisi Penilaian Dokukemn Adendum Andal dan RKL – RPL PT. Bukit Baiduri Energi
Telah diikuti Rapat Anggota Komisi Penilaian Dokukemn Adendum Andal dan RKL – RPL PT. Bukit Baiduri Energi yang dilaksanakan oleh DLH Provinsi Kaltim pada tanggal 2 September 2021 secara daring. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Bapak Fahmi Himawan, ST., MT dengan peserta Tim teknis Komisi Penialaian Amdal Provinsi Kaltim.
Adapun catatan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Pertimbangan Teknis PT. Bukit Baiduri Energi nomor 660/2353/PR-KASI DAL tanggal 18 Desember 2018 perihal Pertimbangan Teknis IUP PT. Bukit Baiduri Energi.
2. Bahwa Penambangan pada Pit TH 01 sampai Pit TH 10 yang disampaikan pada pertemuan berada diluar deliniasi rekomendasi yang ditetapkan.
3. Berdasarkan Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Perda RTRW Provinsi Kaltim disampaikan beberapa hal sebagai berikut terkait arahan pada lokasi permohonan:
a. pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana yang mendukung pertanian dan pembangunan sistem jaringan prasarana utama;
b. arahan pemanfaatan pertambangan pada lokasi permukiman tidak diijinkan kecuali harus mendapatkan persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat melalui konsultasi publik dengan ketentuan jarak minimal 1 km dari permukiman terdekat;
c. arahan pemanfaatan pertambangan pada lokasi perkebunan harus mendapatkan Persetujuan Penggunaan Lahan Bersama dengan pemilik izin perkebunan;
d. pelarangan pemanfaatan pertambangan pada lokasi pertanian yang sudah ditetapkan;
4. Berdasarkan Interpretasi Citra Catelit dapat terlihat bahwa lokasi Pit 01 TH 01 sampai Pit TH 10 berjarak kurang dari 1 Km dari permukiman eksisting sehingga dapat disampaikan bahwa area yang diusulkan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
5. Disampaikan bahwa, meskipun ada pembebasan lahan permukiman sejauh 500 meter, akan tetapi perlu adanya kajian teknis terkait keberadaan aktivitas pertambangan yang dapat mempengaruhi sumber daya air terhadap kegiatan pertanian dan permukiman yang berlokasi sangat dekat.
6. Untuk jalan eksisting disekitar lokasi kegiatan belum diketahui kapasitas terhadap beban jalannya dengan muatan aktivitas pertambangan yang akan melintasi jalan tersebut dan disesuaikan dengan indikasi program Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kukar.
7. Perlu dipastikan terkait data LP2B baik dari Dinas Pertanian Provinsi Kaltim, Dinas Petanian Kabupaten Kukar dan Kanwil ATR/BPN Kaltim terhadap sawah eksisting yang berada di sekitar lokasi kegiatan.