presentasi laporan antara RDTR Kawasan Industri Buluminung
Agenda presentasi laporan antara RDTR Kawasan Industri Buluminung dihadiri oleh OPD Provinsi Kaltim, OPD Pemkab PPU, dan Tim Konsultan.
point-point dalam acara tersebut adalah :
1. Kawasan Industri Kariangau telah masuk di dalam wilayah perencanaan pada Perwali RDTR dan PZ Kota Balikpapan sedangkan kawasan industri Buluminung belum dilakukan penyusunan rencana detailnya.
2. Progress pelaksanaan pekerjaan saat ini adalah pada tahap pengumpulan data, analisis data, serta pada tahap penyusunan laporan antara.
3. Kawasan Industri Buluminung merupakan bagian dari satu kesatuan dengan Kawasan Industri Buluminung, Gersik, dan Pantai Lango sehingga dalam konsep pengembangannya selalu berkoordinasi dengan tim penyusun Kawasan Industri Buluminung, Gersik, Dan Pantai Lango
4. Wilayah perencanaan telah mempertimbangkan kajian-kajian yang telah dibuat oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten
5. Sub wilayah perencanaan meliputi kawasan industri pengolahan hasil hutan, kawasan industri penghasil tambang, kawasan industri transportasi dan manufaktur, kawasan industri penghasil pertanian, dan kawasan industri pengolahan hasil hutan
6. Berdasarkan RIPIN tahun 2015-2035, peluang kegiatan industri yang akan tumbuh di Kawasan Industri Buluminung yang menjadi prioritas nasional meliputi industri alat transportasi, industri hulu agro, dan industri kimia dasar berbasis migas dan batubara
7. Industri yang mempunyai kesamaan jenis akan ditempatkan pada zona yang sama
8. Berdasarkan perhitungan, bangkitan pergerakan di dalam KI BULUMINUNG cukup besar, oleh karena itu, diperlukan penyediaan jaringan jalan dengan kualitas yang baik karena selain untuk melayani mobilitas pergerakan tenaga kerja, juga akan dilalui oleh angkutan darat
9. Rencana pola ruang disusun berdasarkan kemampuan lahan, daya dukung daya tampung, dan kebijakan yang ada di atasnya
10. Konsep penataan ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat), dan zona budidaya (kawasan industri penghasil pertanian, kawasan industri penghasil hutan, kawasan industri penghasil tambang, kawasan industri transportasi dan manufaktur, serta kawasan industri pengolahan hasil hutan)
11. Penentuan lokasi zona industri dilakukan dengan mempertimbangkan pencemaran dan polusi, industri lain di luar kawasan, jarak dengan kawasan permukiman, kondisi lahan, dan industri eksisting yang sudah ada