11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
(06/02/2024) Rapat Persiapan Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Kalimantan timur. Kegiatan ini dilakukan di Harris Suites FX Sudirman Jakarta. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang khususnya mengenai Pemberian Insentif dan Disinsentif serta Pelaksanaan Audit Tata Ruang.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR&PERA Kaltim Ibu Nurani Citra Adran. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini diawali oleh pemaparan materi oleh beberapa narasumber yaitu pertama oleh Bapak Prasetyo Wiranto, S.T., M.Sc Kepala Subdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III “ Regulasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Non Fiskal”, kedua oleh Bapak Ridho Masruri Irsal Ketua Sub Kelompok Penataan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta “Pemberian Insentif dan Disinsentif di Provinsi DKI Jakarta” dan yang ketiga oleh Bapak Kasubid Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Pemanfaatan Ruamg Wilayah III Kalimantan Sulawesi Bapak Muhammad Darmun “Regulasi Audit Tata Ruang”
Adapun point-point yang dapat disampaikan dari kegiatan ini adalah:

