Persiapan Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Kalimantan timur
(06/02/2024) Rapat Persiapan Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Kalimantan timur. Kegiatan ini dilakukan di Harris Suites FX Sudirman Jakarta. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang khususnya mengenai Pemberian Insentif dan Disinsentif serta Pelaksanaan Audit Tata Ruang.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR&PERA Kaltim Ibu Nurani Citra Adran. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini diawali oleh pemaparan materi oleh beberapa narasumber yaitu pertama oleh Bapak Prasetyo Wiranto, S.T., M.Sc Kepala Subdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III “ Regulasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Non Fiskal”, kedua oleh Bapak Ridho Masruri Irsal Ketua Sub Kelompok Penataan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta “Pemberian Insentif dan Disinsentif di Provinsi DKI Jakarta” dan yang ketiga oleh Bapak Kasubid Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Pemanfaatan Ruamg Wilayah III Kalimantan Sulawesi Bapak Muhammad Darmun “Regulasi Audit Tata Ruang”
Adapun point-point yang dapat disampaikan dari kegiatan ini adalah:
- Dasar atau acuan dalam pembuatan Insentif dan Disinsetif, dimulai dari dua pintu yang termuat dalam PP 21 Tahun 2021 dapat dilihat dari penilaian pelaksanaan KKPR dan penilaian perwujudan RTR. Dalam proses pengajuannya terdiri atas pengajuan permohonan dan tanpa pengajuan permohonan.
- Implementasi pemberian Insentif dan Disinsentif Pemerintah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur No. 210 Tahun 2016, dimana dalam mempertimbangkan dan menentukan zona didorong (Perfomance Based) digunakan parameter ketersediaan dan kapasitas infrastruktur dan utilitas umum yang mendukung seperti dari faktor Transportasi, Jalan dan SPU. Sedangkan dalam penentuan zona yang dikendalikan Pemerintah DKI Jakarta mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan (kebencanaan) seperti faktor pengendali lingkungan berupa ketersediaan kawasan pesisir, kawasan cagar budya, kawasan sungai dan kawasan SDEW.
- Audit Tata Ruang bertujuan untuk menilai Perubahan Fungsi Ruang, Kerugian terhadap harta benda dan kerusakan barang dan/atau Pelanggaran pemanfaatan ruang yang mengakibatkan kematian orang.