... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Penyampaian Laporan Pendahuluan Penyusunan Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur

(26/6/2024) Penyampaian Laporan Pendahuluan Penyusunan Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Hotel Astara Kota Balikpapan. Acara dibuka oleh Bapak Ir. Iqro Firmani, ST selaku Plh. Kepala Bidang Penataan Ruang dan dilanjutkan oleh pemaparan materi yang dilakukan oleh konsultan dimoderatori Ibu Dewi Puspita Sari, S.Si.,M.URP selaku PPTK Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah provinsi dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota.

Insentif dan Disinsentif pemanfaatan ruang mengandung unsur pengaturan dan pengendalian (development control) yang bersifat akomodatif terhadap berbagai perubahan aktual yang terjadi di perkotaan. Insentif dan disinsentif dalam penataan Ruang di Indonesia telah diamanatkan semenjak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang disebut sebagai Perangkat Insentif dan Disinsentif. Saat ini, perihal insentif dan disinsentif pemanfataan ruang di Provinsi Kalimantan Timur diatur dalam RTRW Provinsi pada pasal 58, 112 113, dan 114 dimana telah disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Gubernur.

Dalam laporan pendahuluan hasil yang ingin dicapai adalah teridentifikasinya tinjauan kebijakan insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang daerah provinsi kaltim. Metodologi yang digunakan adalah analisis konten pada beberapa regulasi maupun studi kasus mengenai dasar pemberian insentif dan disinsentif, peran kelambagaan terkait, dan kajian bentuk insentif dan disinsentif sehingga diperoleh batasan wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota serta sintesa bentuk insentif dan disinsentif.

Berdasarkan hasil sintesa diperoleh bahwa kewenangan pemerintah dalam pemberian insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang daerah dapat dilaksanakan secara berjenjang dan komplementer. Sementara itu, sintesa bentuk insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang daerah yang dapat diimplementasikan di Provinsi Kalimantan Timur adalah non fiskal. Untuk insentif berupa pemberian kompensasi subsidi, imbalan, urun saham, sewa ruang, fasilitasi PKKPR, penghargaan, penyedian prasarana dan sarana, serta publikasi atau promosi sedangkan untuk Disinsentif berupa kewajiban memberi kompensasi atau imbalan, pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, serta pemberian status tertentu.