Peningkatan Kapasitas Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Skala Regional dan Kunjungan kerja di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali
Selasa 23 Mei 2023 menghadiri Rapat Peningkatan Kapasitas Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Skala Regional dan Kunjungan kerja di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali. Rapat di buka oleh Bapak Rahmad Hidayat, ST. MT selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPERA Kaltim. Kegiatan ini dihadiri oleh OPD terkait dilingkup Provinsi Kalimantan Timur dan Perwakilan Pemerintah Provinsi Bali.
Adapun hal-hal yang dapat disampaikan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Urbanisasi -perpindahan penduduk dari luar kota/desa ke kota- di Indonesia sampai dengan saat ini masih terus meningkat. Dengan adanya urbanisasi tersebut, selain memiliki dampak positif, akan muncul juga dampak negatif , salah satunya yaitu terkait permasalahan persampahan khususnya sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
- Sistem pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008). Berdasarkan undang-undang tersebut terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan sampah meliputi konsep 3R (Reduce-Reuse-Recyle) sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- Berdasarkan UU 18/2008 juga, pemerintah kabupaten/kota yang berwenang untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Mengingat kewenangan terdapat di pemerintah kabupaten/kota, maka pengelolaan sampah yang baik sangat tergantung terhadap besaran alokasi anggaran yang disiapkan oleh setiap pemerintah daerah. Hanya saja alokasi anggaran seringkali rendah, Untuk menjawab ini, perlu dijelaskan bagaimana investment approach, financing dan funding di pemerintah kabupaten/kota.
- Investment approach yang dapat digunakan oleh Pemda untuk menyediakan infrastruktur layanan persampahan, penugasan melalui BUMD, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
- Lokasi pekerjaan Revitalisasi TPA Regional Sarbagita Suwung (MYC) berada di Kawasan Bali Selatan yang merupakan kawasan pariwisata yang berkembang sangat pesat, dimana Denpasar, Kuta dan Nusa Dua dan sekitarnya banyak diselenggarakan event- event International, dimana kenyamanan, kebersihan dan suasana lingkungan sangat dibutuhkan. TPA Regional Sarbagita Suwung melayani Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar dan Kab. Tabanan (ditambah Kab. Klungkung).
- Timbulan sampah yang masuk ke TPA Regional Sarbagita rata-rata sebesar 3.537 m3/hari atau 1.423 ton/hari dimana untuk lahan seluas 32,4 Ha yang ada saat ini sesuai hasil analisa hanya menyisakan masa layanan sekitar 1 – 2 tahun ke depan. Tinggi timbulan sampah di lokasi TPA saat ini sudah mencapai 15 – 25 m, hal ini berpotensi besar terhadap longsor.
- Drainase area TPA yang ada saat ini sudah tercemar oleh sampah dan lindi, sehingga mencemari perairan mangrove (COD/BOD sudah diatas ambang baku mutu). Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) TPA Regional Sarbagita kapasitasnya tidak mampu lagi mengolah lindi dan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.