Penguatan Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Rabu (23/8/2023) Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Pulau Kalimantan (Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan) yang diadaka oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN bertempat di Hotel JS Luwansa Jakarta Selatan secara tatap muka. Bimtek ini dibuka oleh Ibu Rahma Julianti, ST., M.Sc selaku Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN dan diikuti oleh seluruh OPD yang membidangi Penataan Ruang serta DPMPTSP di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari kegiatan bimtek ini adalah sebagai berikut:
- Bimtek ini dilakukan dalam rangka untuk kita bisa melakukan evaluasi dan penilaian terhadap KKPR yang masuk
- Telah tersedia Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Berusaha nomor 6/Juknis-PF.01/VII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 yang dapat dijadikan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan KKPR.
- Petunjuk Teknis ini sebagai dasar dan acuan secara detail dalam melakukan penilaian dan evaluasi KKPR, keterkaitan data Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dengan permohonan KKPR.
- Di Kaltim masih ada Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan KKPR adalah di Kabupaten Penajam Paser Utara sedangkan Kota Balikpapan paling banyak menerbitkan KKPR yakni sebanyak 416 dokumen KKPR.
- Saat ini RDTR yang sudah perkada sebanyak 358 sedangkan yang terintegrasi dengan OSS hanya 183 dari 812 RDTR yang ditargetkan. Tahun ini terdapat 82 RDTR yang mendapatkan Bantuan Teknis dari Kementerian ATR/BPN
- Di Provinsi Kalimantan Timur sudah terdapat 4 RDTR yang terintegrasi dengan OSS yakni RDTR Samarinda Ilir, RDTR Samarinda Kota, RDTR Bengalon Kaliorang dan RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta.
- Beberapa permasalahan yang terjadi dan sering dihadapi dalam pelaksanaan KKPR adalah sistem validasi yang masih semi manual, sistem validasi kelengkapan syarat permohonan kkpr masih melibatkan sumber daya manusia, pemahaman pelaku usaha dalam penggunaan sistem OSS masih rendah, serta pelaku usaha yang tidak dapat dihubungi.
- Terkait permohonan perizinan yang masuk ke dalam wilayah Ibu Kota Negara maka pemerintah daerah tidak perlu melakukan validasi dan hanya dapat dilakukan validasi di luar kawasan Ibu Kota Nusantara karena kewenangannya sudah menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.
- Terhadap rencana kegiatan yang masuk ke dalam kawasan maka rencana kegiatan tersebut dikeluarkan dari lokasi yang dimohonkan.
- Terhadap permohonan KKPR untuk ruang di bawah tanah maka mengikuti kebijakan sektoralnya.
- Bagi pelaku usaha yang sudah menguasai/memiliki tanah seluruhnya untuk rencana lokasi kegiatan, maka jangka waktu PKKPR mengikuti masa belaku penguasaan/kepemilikan tanah. Sedangkan bagi pelaku usaha yang belum menguasai/memiliki tanah seluruhnya untuk rencana kegiatan usaha, maka masa berlaku PKKPR hanya 3 tahun.