Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)
Rabu tanggal 14 Juni 2023 menghadiri undangan Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini diadakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Hengky Wijaya, S.Hut., M.Si selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda dan diikuti oleh OPD terkait dilingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Kegiatan Inver PPTPKH adalah melakukan inventarisasi terhadap penguasaan lahan oleh pihak ketiga (masyarakan dan pihak lain di luar bidang kehutanan) dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penguasaan lahan dalam kawasan hutan.
- Tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan hasil penguasaan lahan dalam kawasan hutan untuk menentukan metode penyelesaian.
- Tanah yang dikuasai dan dapat dimohonkan untuk dilakukan inver adalah sarpras permanen milik pemerintab daerah, fasum dan fasos, permukiman, lahan garapan (pertanian, perkebunan, tambak) yang dikuasai 20 tahun berturut-turut dan bangunan untuk kegiatan lain yang terpisah dari permukiman
- PPTPKH dapat digunakan dalam menyusun regulasi terkait Penataan Ruang yakni digunakan dalam proses Review Tata Ruang seperti perkembangan masyarakat dan kebutuhan lahan untuk investasi sangat besar, dalam penetapan pola ruang mengutamakan eksisting penguasaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan
- Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Kutai Kartanegara telah dituangkan dalam Surat Bupati Kutai Kartanegara.
- Lokasi yang menjadi usulan terdiri dari 9 desa/kelurahan yang berlokasi di Kecamatan Samboja dan Samboja Barat dengan luas kurang lebih 9000-an Ha.
- Lokasi PPTPKH yang berasal dari kawasan hutan yang akan dilepaskan nantinya diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasa hutan serta menyelesaiakan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
- Dinas PUPR&PERA Provinsi Kaltim melalui Bidang Penataan Ruang siap mendukung dan membantu dalam proses kegiatan ini di lapangan dan akan mengusulkan personil untuk tinjauan lapangan.