... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan teknis penentuan usulan luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sangkulirang - Mangkalihat di Kabupaten Berau

(06/02/2024) Rapat Pembahasan teknis penentuan usulan luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sangkulirang - Mangkalihat di Kabupaten Berau. yang bertempat di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur. Rapat dipimpin oleh Bapak H. Iwan Darmawan, Ak., MM. selaku Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim. Rapat dihadiri oleh perwakilan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM RI (secara daring), OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur antara lain Dinas ESDM, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Biro POD, Biro Hukum, Biro Perekonomian serta OPD Perwakilan Pemerintah Kabupaten Berau. Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya Surat Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (a.n Sekretaris Daerah) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 500.10/3403/EK, Tanggal 30 Januari 2024, Perihal Rapat Penentuan Pengusulan Luasan KBAK Sangkulirang-Mangkalihat di Kabupaten Berau. 

  1. Badan Geologi Kementerian ESDM menyampaikan pengantar berupa pengenalan terhadap Kawasan kasrt dan urgensinya terhadap aspek konservasi dan penataan ruang serta kronologi singkat terhadap status KBAK Sangkulirang-Mangkalihat.
  2. Badan Geologi Kementerian ESDM juga menyampaikan bahwa untuk KBAK Sangkulirang-Mangkalihat wilayah Kabupaten Kutai Timur telah ditetapkan pada tahun 30 Juli 2019 seluas ± 171.000 Ha, sedangkan untuk wilayah Berau belum ditetapkan dan menunggu usulan final dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Pemkab Berau menyampaikan bahwa setelah melakukan analisa dengan pertimbangan batas wilayah Kabupaten Berau, RTRWK Berau, perizinan eksisiting maupun yang telah berakhir, maka Pemkab Berau menyampaikan kembali usulan KBAK Berau seluas 189.010 Ha.
  4. Dinas PUPR Prov Kaltim menyampaikan benar bahwa Pemkab Berau mengusulkan kembali penetapan KBAK Berau seluas 189.010 ha dengan mempertimbangkan batas administrasi wilayah yang lama.
  5. Biro POD menyampaikan bahwa penetapan usulan luasan KBAK Berau tetap dapat dilanjutkan dengan menggunakan batas administrasi wilayah yang lama, dan apabila batas administrasi wilayah yang baru telah ditetapkan oleh Kemendagri, maka dapat dilakukan penyesuaian.
  6. Biro POD juga menyampaikan agar penetapan KBAK Berau nantinya menyebutkan dasar batas administrasi wilayah sesuai UU 47 Tahun 1999 dan juga disebutkan agar batas delineasi dapat disesuaikan setelah penetapan definitif atas batas wilayah administrasi Kabupaten Berau oleh Kemendagri.
  7. Badan Geologi Kementerian ESDM menyampaikan, apabila usulan telah disepakati maka dapat diusulkan segera oleh Pemprov Kaltim kepada Badan Geologi, untuk dapat dilakukan verifikasi, FGD dan tinjauan lapangan sebelum ditetapkan oleh Menteri ESDM RI.
  8. Peserta rapat sepakat usulan luasan KBAK Berau seluas 189.010 Ha dengan mengikuti batas administrasi yang lama.
  9. Kesepakatan usulan dimaksud akan ditindaklanjuti dengan Surat Usulan Gubernur Kaltim kepada Menteri ESDM RI Cq. Badan Geologi untuk mendapat penetapan