Pembahasan Pengadaan Tanah Tanah Pembangunan Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen Riko - Rencana Outer Ringroad IKN
Selasa, 17 Mei 2023 Rapat Pembahasan Pengadaan Tanah Tanah Pembangunan Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen Riko - Rencana Outer Ringroad IKN - SP.3 ITCI (Segmen 6A dan 6B) Wilayah Ibu Kota Nusantara di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ibu Siti Sugiyanti, S.E.,M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh OPD terkait dilingkup Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Bebas Hambatan Segmen 6A dan 6B di perakarsai oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Timur. Kebutuhan pembebasan lahan untuk kegiatan Jalan Bebas Hambatan Segmen 6A dan 6B adalah sepanjang 12,40 Km dengan bidang tanah yang terdampak berjumlah 189 bidang. Berikut disampaikan poin - poin dalam pembahasan tersebut :
- Panjang pembangunan Jalan Tol Segmen 6a dan 6b berdasarkan analisis sistem informasi geografis terhadap shapefile peta yang diberikan memiliki panjang jalan ± 12,40 Km dengan pembagian 4,07 Km masuk kedalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan 8,33 masuk kedalam Ibu Kota Nusantara.
- Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur. Rencana pola ruang lokasi kegiatan berada pada pola ruang Pertanian sehimgga diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan sistem jaringan transportasi. lokasi kegiatan seluruhnya berada Kawasan Strategis Teluk Balikpapan dengan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup.
- Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Rencana pola ruang lokasi kegiatan berada pada pola ruang Kawasan Budidaya Perkebunan sepanjang 3,07 km dan Tanaman Pangan Lahan Kering 1,00 km.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, rencana lokasi kegiatan berada di dalam sehingga wajib melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN atau Badan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
- Terkait dengan rencana pembangunan Jalan Tol Segmen 6a dan 6b yang Sebagian melewati wilayah Provinsi Kalimantan Timur diarahkan untuk dapat melengkap pertimbangan teknis informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.