... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir di Sungai Sepaku, Kecamatan Sepaku, Ibu Kota Nusantara

Selasa, 9 Mei 2023 mengikuti Rapat Pembahasan Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir di Sungai Sepaku, Kecamatan Sepaku, Ibu Kota Nusantara di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ibu Siti Sugiyanti, S.E.,M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh OPD terkait dilingkup Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir di Sungai Sepaku di perakarsai oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. Kebutuhan luas tanah untuk kegiatan pengendalian Banjir Sungai Sepaku adalah 28,09 Ha dengan bidang tanah yang terdampak berjumlah 156 bidang yang dimiliki oleh 130 orang.Berikut disampaikan poin - poin dalam pembahasan tersebut :

 

  1. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur. Rencana pola ruang lokasi kegiatan berada pada pola ruang Hutan Produksi Tetap, Perkebunan, Permukiman, Tanaman Pangan dan Holtikultura, dan Tubuh Air
  2. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Rencana pola ruang lokasi kegiatan berada pada pola ruang Kawasan Budidaya Perkebunan, Kawasan Hutan Produksi Tetap, Kawasan Permukiman Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau, Sempadan Sungai, Tanaman Pangan Lahan Basah, dan Tanaman Pangan Lahan Kering.
  3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, rencana lokasi kegiatan berada di dalam sehingga wajib melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN atau Badan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  4. Terkait dengan lokasi kegiatan yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap diperlukan pelepasan Kawasan hutan terlebih dahulu agar dapat diproses lebih lanjut.
  5. Pihak pemerakarsa perlu melakukan pengecekan dan update data lokasi tanah yang sudah dibebaskan dalam penetapan lokasi yang sudah diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur di Wilayah Ibu Kota Nusantara agar pengadaan tanah berjalan clean and clear.