... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ibu Kota Nusantara Segmen 5b

(15/11/2023) Pembahasan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ibu Kota Nusantara Segmen 5b (Segmen Jembatan Pulau Balang- Rencana Bandara VVIP - Riko). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat tepian I lantai 2 Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 15 November 2023.

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur Ibu Nurani Citra Adran. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Provinsi, Balai BPJN, Biro Hukum, Biro POD, serta Kanwil ATR BPN. Maksud kegiatan ini adalah fasilitasi pembahasan pembentukan tim terpadu. Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ibu Kota Nusantara Segmen 5b (Segmen Jembatan Pulau Balang- Rencana Bandara VVIP - Riko) memiliki luas 212,74 Ha yang berlokasi pada Kelurahan Riko dan Kelurahan Lango yang seluruhnya sudah masuk pada wilayah Provinsi Kalimantan Timur. 

Dalam percepatan pembangunan Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B (Segmen Jembatan Pulau Balang – Rencana Bandara VVIP – Riko) seluas ± 212,74 Ha, dari total luasan tersebut seluas ± 55,19 Ha telah terbit Penetapan Lokasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dan sisanya seluas ± 157,55 Ha tidak dapat diterbitkan Penetapan Lokasi dikarenakan diatasnya terdapat asset dalam penguasaan Badan Bank Tanah, sehingga penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan mengenai penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Dalam upaya percepatan sebagaimana Perpres No. 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara. Pemrakarsa dalam hal Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional akan menyusun dokumen perencanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pada luas lahan 291 Ha dan akan menyampaikan surat permohonan pada Gubernur dengan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini yang akan dikoordinator oleh Biro Pemerintah Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Timur bersama instansi terkait lainnya akan melaksanakan persiapan expose serta rencana kerja selanjutnya sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.