Pelaksanaan Rapat FGD Tindak Lanjut Audit Tata Ruang dan Fasilitasi Penertiban Wilayah Kalimantan
Mohon izin menyampaikan pelaksanaan Agenda Pelaksanaan Rapat FGD Tindak Lanjut Audit Tata Ruang dan Fasilitasi Penertiban Wilayah Kalimantan pada Hari Selasa, 4 Mei 2021 via zoom meeting.
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN. Acara dibuka oleh Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III (Kalimantan-Sulawesi) Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. Peserta rapat terdiri dari Unsur Kementrian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Berikut hasil pembahasan pada rapat tersebut :
1. Penertiban pemanfaatan ruang dilaksanakan dalam rangka penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang sistematik dan lengkap (P3RSL) dengan rangkaian kegiatan berupa Audit Tata Ruang, Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang, Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), dan Penyidikan.
2. Saat ini, wilayah Kalimantan merupakan lokus kegiatan penertiban pemanfaatan ruang yang berada pada tahap Tindak Lanjut Audit Tata Ruang dan Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang.
3. Khusus wilayah Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan ini dilaksanakan di Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
4. Di Kota Samarinda terdapat 37 kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, terdiri dari 9 indikasi kasus tipologi C dan 28 indikasi kasus tipologi B, dengan 4 indikasi kasus yang telah ditangani hingga tahun 2020.
5. Di Kota Balikpapan, terdapat 44 kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. terdiri dari 4 indikasi kasus tipologi C dan 40 indikasi kasus tipologi B, dengan 4 indikasi kasus yang telah ditangani hingga tahun 2020.
6. Di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat 53 indikasi kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, terdiri dari 41 indikasi kasus tipologi C dan 12 indikasi kasus tipologi B, dengan 1 indikasi kasus yang telah ditangani hingga tahun 2020.
7. Pada tahun 2021, kegiatan Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang akan berfokus pada indikasi kasus yang belum ditangani dan monitoring pengawasan kepatuhan penertiban pada kasus yang telah tertangani hingga tahun 2020.
8. Tindak lanjut rapat FGD ini berupa pelaksanaan tahapan fasilitasi penertiban yaitu seleksi pemilihan kasus, pengumpulan bahan dan keterangan, verifikasi lapangan, penetapan kesepakatan tindakan, forum sosialisasi, yang diakhiri dengan pengenaan sanksi administratif.