... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Laporan Pendahuluan Kegiatan Feasibility Study Jalan Ringroad Samarinda

Pada Hari Rabu, Tanggal 18 Agustus 2021 telah dihadiri rapat Via Zoom Terkait Paparan Laporan Pendahuluan Kegiatan Feasibility Study Jalan Ringroad  Samarinda (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta).

Rapat dibuka Oleh Kepala Bidang  Bina Marga DPUPR & PERA Provinsi Kaltim Bapak Irhamsyah, ST., M.T dan dihadiri oleh perwakilan dari Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah Bappeda, Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Core Team Konsultan Bina Marga, dan Konsultan Perencanaan PT. Widya Aika Berkarya

Catatan Dalam Rapat sebagai berikut: 

1. Jalan Ringroad I  Samarinda (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta) dengan Panjang 11,64 Km.

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2016, Permukiman seluas 3,99 Km dan Tanaman Pangan dan Holtikultura seluas 7,65 Ha

3. Indikasi arahan peraturan zonasi adalah sebagai berikut:

* Arahan pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan arteri dan kolektor dibatasi

* Arahan pembatasan pembukaan badan jalan pada kawasan yang berfungsi lindung

* Arahan penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan arteri dan kolektor

4. Konektivitas jalan sudh masuk pula dlm indikasi program pemeliharaan dan pembangunan jalan kolektor primer

5. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014 – 2034 dn Sesuai Lampiran II tentang Peta Rencana Pola Ruang bahwa lokasi berada pada Pola Ruang Hutan Rakyat, Pola Ruang Permukiman, Pola Ruang Sempadan Rel dan Pola Ruang Tambang

6. Memperhatikan data perizinan pemanfaatan ruang, disampaikan bahwa Lokasi yang terindikasi tumpang tindih dengan izin pemanfaatan ruang 5 Perusahaan Tambang Batubara

7. Pada pertemuan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dg mengundang dinas tata ruang kota smd dan dinas esdm terkait dg overlapping thd ijin tambang