Laporan Akhir Kegiatan Kajian Pemanfaatan Ruang Untuk Pusat Pertumbuhan Baru di Penyangga IKN
(12/12/2023) dilaksanakan kegiatan FGD III Penyampaian Laporan Akhir Kegiatan Kajian Pemanfaatan Ruang Untuk Pusat Pertumbuhan Baru di Penyangga IKN yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR&PERA Kaltim Ibu Nurani Citra Adran dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Ibu Yuliana Eka Sasmita. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi, OPD Kabupaten Kutai Kartanegara dan OPD Penajam Paser Utara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai provinsi yang menaungi Ibu Kota Negara Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kajian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi klasifikasi daerah yang dapat ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan baru serta melakukan analisis terhadap potensi pengembangan sektor ekonomi pendukung IKN pada pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara
Pembagian kegiatan dan sektor ekonomi untuk daerah mitra IKN Nusantara dalam hal ini di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara arahan kerjasama salah satunya pembangunan pertanian untuk ketersediaan pangan melalui peningkatan infrastruktur dasar seperti jalan dan jaringan irigasi, serta sarana pendukung lainnya seperti sarana produksi pertanian, sarana produksi perikanan, dan peralatan pendukung lainnya untuk mendukung sektor pertanian hulu
Berdasarkan analisis kebijakan tata ruang, pada Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan tujuan penataan ruang terkait pengembangan sektor industri (agroindustry), pertanian, perikanan yang didukung dengan tujuan penaataan ruang Provinsi Kalimantan Timur yaitu mewujudkan pusat Industri Hijau, pertanian, kelautan dan perikanan IKN
Dalam mendukung kegiatan produksi sektor pertanian hulu di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Alokasi Kawasan Pertanian (Sawah, Perkebunan, Peternakan) di dalam Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 710.275,2 Ha (28,12%) dan Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 98.524 Ha (43%) untuk mendukung pengembangan pertanian kedepannya.
Dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, terkait pemenuhan kebutuhan pangan di Ibu Kota Nusantara perlu ditunjang dengan keseimbangan rantai pasok antara area-area produksi dengan area-area perkotaan melalui kerja sama antara Ibu Kota Nusantara dengan Daerah Mitra. Potensi kerja sama dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya di bidang pertanian dan perikanan. Kedua kabupaten tersebut memiliki infrastruktur dasar seperti jaringan jalan dan jaringan irigasi, serta sarana pendukung lainnya seperti sarana produksi pertanian, sarana produksi perikanan, dan fasiitas pendukung lainnya yang dapat ditingkatkan demi memenuhi kebutuhan pangan.
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pertumbuhan Baru di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat pada Kecamatan Loa Kulu dan Muara Badak. Komoditas Unggulan yang terdapat pada Kecamatan Loa kulu adalah padi, perikanan budidaya kolam dan perikanan budidaya keramba. Sedangkan pada Kecamatan Muara Badak memiliki komoditas unggulan berupa jagung, karet, daging unggas, perikanan budidaya laut, dan perikanan budidaya tambak.
Loa Kulu di dalam RTRW ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). PKL (Pusat Kegiatan Lokal) dalam konteks RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten adalah pusat kegiatan di wilayah kabupaten/kota yang merupakan simpul pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/atau administrasi masyarakat di wilayah kabupaten. PKL merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. Dalam hal ini, Kecamatan Loa Kulu menjadi pusat pertumbuhan dan kegiatan penyangga pangan yang berupa agrominapolitan dikarenakan komoditi unggulannya berupa pertanian serta perikanan.
Berdasarkan Pusat Pertumbuhan Baru di Penajam Paser Utara terdapat pada Kecamatan Babulu dan Waru. Komoditas Unggulan yang terdapat pada Kecamatan Babulu adalah padi, perikanan budidaya tambak dan perikanan budidaya kolam. Sedangkan pada Kecamatan Waru tidak memiliki komoditas unggulan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan ataupun peternakan
Babulu dan Waru di dalam RTRW ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PKL). Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dalam konteks RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. PPK merupakan bagian dari pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain di wilayah kabupaten. Namun, dalam konteks penyangga pangan, Kecamatan Babulu dan Waru dapat ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan baru dikarenakan indeks sentralitas sarana penyangga pangan yang paling mumpuni.