Kunjungan Kerja Dalam negeri (KKDN) Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Nasionan (Setjen Wantannas)
Mohon ijin melaporkan
(10/10/2023) Menghadiri Undangan pertamuan terkait Kunjungan Kerja Dalam negeri (KKDN) Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Nasionan (Setjen Wantannas) di Ruang Rapat Tepian I Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. Tim Wantannas yang di pimpin oleh Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han) di sambut oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ibu Sri Wahyuni beserta Asisten 1 Provinsi Kalimantan Timur, Asisten 1 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan perangkat daerah provinsi kalimantan timur. Adapun tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk mengetahui resiko pembangunan nasional dalam rangka pengumpulan data dan informasi tentang “mengawal target pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Tahap 1 Tahun 2020-2024 untuk pondasi pembangunan IKN yang berkelanjutan dalam rangka Ketahanan Nasional”
Beberapa isu yang dapat disampaikan kepada Wantannas adalah sebagai berikut :
- Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2023, daerah IKN sudah di enclave dalam rencana pola ruang. namun untuk struktur ruang masih tergambarkan dengan mengacu pada data dari kementrian lembaga terkait pada saat proses penyusunan revisi RTRW Provinsi Kaltim
- Terkait pengadaan tanah di penyangga IKN sudah berjalan dan sudah ada beberapa penetapan di tahun 2022 dan masih di lanjutkan di tahun 2023 ini. Namun dengan berkembangnya isu nilai tanah serta informasi yang simpang siur, warga yang terdampak pembebasan tanah mulai menaikkan harga tanah dengan nilai yang tidak wajar. Dan masih ada orang yang masih belum mau melepaskan kepemilikan tanah sehingga OIKN yang meminta bantuan pemerintah provinsi kalimantan timur belum dapat menuntaskan pengadaan tanah.
- Mulai maraknya pembangunan di area sekitar KIPP IKN, sehingga diperlukan pengaturan untuk menata bangunan – bangunan liar yang sudah mulai tumbuh saat ini
- Terdapat resistensi dari warga terkait ganti rugi lahan dikarenakan belum adanya kepastian tentang K/L yang bertanggung jawab dalam memberikan nilai ganti rugi. Dalam hal ini, Wantannas akan memfasilitasi pertemuan dengan K/L yang terkait untuk dapat diselesaikan di level pusat
- Provinsi kalimantan timur saat ini bukanlah daerah yang termasuk mempunyai lahan untuk ketahanan pangan dan energi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energi saat IKN sudah mulai berjalan. Saat ini Bappeda Provinsi Kalimantan Timur sedang melakukan kajian terkait lahan untuk pengembangan food estate dan energi terbarukan yang ditargetkan akan selesai di tahun 2024. Adapun salah satu hasil kajian Bappeda yaitu di daerah samboja, namum komoditas yang dapat dihasilkan adalah tanaman hortikultura, sehingga masih diperlukan kajian daerah lainnya yang dapat menghasilkan tanaman padi.
- Saat ini terdapat 6 RDTR di mitra IKN yang statusnya merupakan Bantuan Teknis (Bantek) dari kementrian ATR/BPN, yaitu 2 di kota samarinda, 2 di kabupaten kutai kartanegara, 2 di Penajam Paser Utara. Target RDTR ini yaitu perkada di akhir tahun 2023. hal ini menjadi perhatian khusus Wantannas dikarenakan perencanaan ini saat penting untuk melihat arah pengembangan rencana mitra IKN ke depannya.