Koordinasi Teknis Evaluasi dan Rencana Kontrak Pelaksanaan Pangan Untuk Penghijauan
(7/12/2023) Rapat Koordinasi Teknis Evaluasi dan Rencana Kontrak Pelaksanaan Pangan Untuk Penghijauan yang dilaksanakam oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan. Rakortek ini dibuka oleh Ibu Dra. Sri Wahyuni, M.PP selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dan diikuti oleh OPD di lingkungan pemerintah provinsi, OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota serta para pelaku usaha di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan.
Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kalimantan Timur.
- Ada dua program prioritas yang diamanatkan yakni Program Rumah Layak Huni dan Program Pangan Untuk Penghijauan dan kedua program ini wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha yang telah memanfaatkan sumber daya alam di daerah kaltim.
- Pelaksanaan program prioritas ini dimaksudkan untuk menumbuhkan, mengambangkan dan menetapkan produksi pangan secara berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan dan penurunan emisi melalui pemanfaatan lahan tidak produktif.
- Guna meningkatkan PDRB serta menurunkan tingkat inflasi daerah maka perlu mengubah lahan tidak produktif menjadi lahan produktif yang dapat dilakukan dengan menyediakan tanaman pangan holtikuktura khususnya buah-buahan.
- Lahan tidak produktif yang ditargetkan menjadi lahan pangan untuk penghijauan adalah dari lahan-lan terbuka diluar IUP da HGU yang dituangkan dalam Peta Indikatif Lahan Pangan Untuk Penghijauan.
- Telah terbit Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.737/2023 tentang Indikatif Lahan Terbuka.
- Penetapan lahan tidak produktif yang ditaungkan dalam peta indikatif adalah lahan diluar kawasan hutan (apl), tidak dibebani izin usaha (kecuali pasca tambang) dan lahan milik masyarakat (kelompok tani, desa, kampung).
- Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat baik kelompok tani maupun Bundes serta dilakukan bimbingan teknis oleh pendamping profesional.
- Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pangan untuk penghijauan ini adalah belum adanya regulasi terkait pemanfaatan lahan yang ter-reklamasi didalam konsesi tambang serta tumpang tindih konsesi kebun dan tambang.