Koordinasi Teknis Bidang Sumber Daya Air tahun 2023
Rapat Koordinasi Teknis Bidang Sumber Daya Air pada tanggal 6 April 2022 bertempat di hotel Novotel Kota Balikpapan. Adapun kegiatan RAKORTEK Bidang SDA di buka oleh Bapak Abdurrahman, S.Sos., M.Si selaku sekretaris Dinas PUPR&PERA Kaltim. Adapun poin-poin yang di sampaikan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Strategi Pengelolaan Air IKN: Menggabungkan infrastruktur hijau dengan infrastruktur konvensional (grey infrastructure) untuk memberikan ketahanan pada sistem air dan mencapai tujuan pembangunan.
- Sumber sistem pengumpulan air: Intake Sungai Sepaku; Bendungan Sepaku Semoi; Potensi Bendungan Batu Lepek; Potensi sistem perpipaan dari Sungai Mahakam; Potensi lain yang telah diidentifikasi namun perlu investigasi lanjutan; Memaksimalkan dari Bendungan Samboja yang telah dibangun. Sesuai Inmendagri No. 52 Tahun 2021, Kaltim diamanatkan menyusun RPD dan RENSTRA PD Tahun 2024-2026 sebagai dokumen perencanaan transisi jangka menengah daerah, simultan dengan penyusunan RKPD dan RENJA 2024
- Penyusunan RKPD Tahun 2024 telah mengacu pada Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026
- Rencana lokus kegiatan Sumber daya air pada tahun 2024
- Penyediaan Drainase Perkotaan & Sarana Pendukungnya
- Normalisasi/Restorasi Sungai
- Pembangunan Jaringan Irigasi
- Pembangunan Unit Air Baku
- Pembangunan Pengamanan Pantai
- Data penting yang perlu diperhatikan dalam pembangunan di masa mendatang dalam bidang sumber daya air adalah :
- Data luasan banjir
- Updating Genangan Banjir baru
- Updating Genangan Banjir baru Kewenangan Provinsi Kalimantan Timur
- Data penanganan dan pengendalian banjir yang telah dilakukan
- Data luasan Daerah Irigasi
- Belum tersedianya data dan informasi yang akurat terkait kondisi dan lokasi lahan pertanian eksisting dan ketersediaan jaringan irigasi, terutama data spasial
- Data alih fungsi lahan pertanian
- Data Petani
- Data Air Baku
- Data Kebutuhan dan Potensi Air Baku Provinsi Kalimantan Timur
- Data Defisit Air Baku Provinsi Kalimantan Timur
- Data Pantai Kritis
- Data Panjang Pantai Kritis
- Data Panjang Pantai Kritis Kewenangan Provinsi Kalimantan Timur
- Data Panjang Penanganan dan Pengendalian Pantai Kritis yang Telah Dilakukan
- Strategi pengelolaan air pada IKN, menggabungkan infrastruktur hijau dengan infrastruktur konvensional untuk memberikan ketahanan pada sistem air untuk pencapaian pembangunan
- Mengacu pada arahan kebijakan ekonomi 2024, menjaga dan ketahanan iklim investasi, meningkatkan kualitas belanja pemerintah,mendorong hasil olahan industri
- Indeks Ketahanan Air diperlukan untuk mengukur sedini mungkin indikator keamanan air, yang diperlukan sebagai perangkat untuk menjawab pertanyaan kunci yang harus diambil oleh para pembuat kebijakan yang bertanggung jawab dalam membuat keputusan dan investasi dalam mendukung terselenggaranya pembangunan nasional dan regional.
- Berdasarkan peraturan dan perizinan yang dimiliki, maka lokasi kegiatan pembangunan Bendungan Lambakan di Kabupaten Paser telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035; kesesuaian lokasi dengan Peta PIPPIB oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV dengan Surat Nomor S.663/BKPH IV-2/2016 Tanggal 30 November 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tirnur 2016 – 2036
- Hal yang perlu di perhatikan
-
- Penyelesaian pinjam pakai kawasan kehutanan oleh pemprov kalimantan timur seluas 7.214 ha
- Penyelesaian alih status Kawasan Kehutanan menjadi APL seluas 3.721 ha untuk resettlement masyarakat