Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kutai Kartanegara terkait RDTR WP. Loa Janan, RDTR WP. Sanga Sanga, dan RDTR WP. Muara Badak
Rapak Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kutai Kartanegara terkait RDTR WP. Loa Janan, RDTR WP. Sanga Sanga, dan RDTR WP. Muara Badak yang dilaksanakan di Hotel TheTribrata pada 10 Mei 2023, acara ini dilaksanakan secara hybrid. Acara dibuka dengan Pemaparan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kutai Kartanegara oleh Bapak Drs. Edy Damansyah M.Si selaku Bupati Kutai Kartanegara dan diikuti oleh arahan Bapak Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc selaku Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Kemudian acara diikuti dengan diskusi dan penyampaian masukan oleh Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Bu Rahma Julianti, S.T., M.Sc selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II serta Sekertaris Daerah Kutai Kartanegara Dr. H. Sunggono, MM.
Sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Pralinsek pada 7 February 2023. RDTR WP Loa Janan, Muara Badak, dan Sanga Sanga menjadi Target Fasub RDTR Kawasan Ekonomi untuk tahun 2023. RDTR tantangan terbesar dalam proses penyusunan RDTR ini adalah kawasan-kawasan ini merupakan kawasan padat penduduk. Luasan WP RDTR Loa Janan dengan luas WP 1.278,47 Ha, WP RDTR Muara Badak 4.570,48 Ha, dan WP RDTR Sanga Sanga 2.704,73 Ha.
Isu strategis yg terdapat pada RDTR WP. Loa Janan adalah keterbatasan lahan, pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan, dan potensi wisata, isu strategis pada RDTR WP. Sanga Sanga kegiatan pertambangan batubara pada delineasi RDTR, pemukiman yang berada di kawasan sempadan sungai, potensi wisata, dan isu strategis pada WP Muara Badak adalah perkembangan potensi ekonomi, penataan permukiman yang berada di sekitar wilayah pertambangan, pengendalian dan konservasi ekosistem mangrove, optimalisasi pengelolaan persampahan dan penyediaan sarana dan prasara dasar pendukung perkotaan.
Sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 selanjutnya Pemkab Kutai Kartanegara berkomitmen akan menetapkan Perwal ini paling lambat 1 bulan setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari ATR/BPN. Untuk itu, kami perlu dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur guna percepatan proses Perkada dari seluruh RDTR ini.