Konsultasi Ranwal RPJMD Kota Bontang Tahun 2021-2026
Pada hari Rabu 21 Juli 2021 telah dihadiri zoom meeting dengan agenda "Konsultasi Ranwal RPJMD Kota Bontang Tahun 2021-2026". Rapat diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan dibuka oleh Prof. Dr. Ir. H. M. Aswin, MM. selaku Kepala Bappeda Provnsi Kaltim. Adapun point-point dalam pembahasan tersebut antara lain :
1. Arah Kebijakan pembangunan wilayah di Kota Bontang dalam Perubahan RPJMD Provinsi Kaltim 1. Pengembangan kawasan industry; 2. Peningktan produktivitas budidaya perikanan; 3. Pengembangan kawasan peternakan; 4. Peningkatan nilai tambah dan pengembangan pasar komoditi unggulan; 5. Peningkatan pelayanan infrastruktur di kawasan pusat kegiatan ekonomi; 6. Peningkatan pelayanan kesehatan
2. Penyusunan target kinerja dalam 5 tahun kedepan mempertimbangkan pengaruh perubahan arah kebijakan perekonomian akbibat kondisi pandemi yang masih berlangsung. Focus pembangunan daerah dalam beberapa tahun kedepan kemungkinan masih diprioritaskan pada penguatan layanan dan protocol kesehatan, penguatan jejaring social, serta pemulihan perekonomian masyarakat
3. Permasalahan Pembangunan Kota Bontang 1. Pemerintahan yang belum sinergi, melayani dan harmoni; 2. Pembangunan perkotaan berwawasan lingkungan yang belum optimal; 3. Pertumbuhan ekonomi negatif; 4. Kualitas sumber daya manusia yang belum berdaya saing dan sejahtera
4. Fokus Prioritas Pembangunan Daerah Kota Bontang tahun 2022 Revitalisasi sektor-sektor ekonomi dan pelayanan dasar; tahun 2023 Penataan Infrastruktur dan Sarana Layanan Publik; tahun 2024 Peningkatan SDM Unggul dan pemberdayaan social masyarakat; tahun 2025 Penguatan Daya Saing Ekonomi, Pariwisata dan UMKM; tahun 2026 Pemantapan Sarana dan Prasarana Kota yang berkelanjutan dan Daya Saing Ekonomi
5. Output dari konsultasi adalah surat Gubernur tentang hasil Konsultasi Ranwal RPJMD Kabupaten Mahulu Tahun 2021-2026 yang menjadi dasar penyempurnaan Ranwal RPJMD Kab. Mahulu
6. Ranwal RPJMD yang telah disempunakan selanjutnya akan menjadi acuan bagi Perangka Daerah dalan menyusun Ranwal Renstra
7. Pelaksaan Musrembang RPJMD diaksanakan paling lambat 75 hari setelah pelantikan kepala daerah