... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Konsultasi Publik terkait Rencana Permen ATR/BPN tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH

Selasa 8 Februari 2022, telah dihadiri Konsultasi Publik terkait Rencana Permen ATR/BPN tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH yang dilakukan secara daring (online). Acara dibuka oleh Staf Ahli Menteri ATR/KBPN Bidang Pengembangan Kawasan yang kemudian dilanjutkan oleh Pemateri, adapun beberapa hal yang disampaikan dalam konsultasi publik ini, yaitu:

1. Berdasarkan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur muatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota yang salah satunya berupa rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH dan RTNH. RTH terdiri dari RTH publik dan RTH privat yang dalam UU tersebut diatur paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dengan proporsi 20% RTH publik dan 10% RTH privat

2. Dalam rangka implementasi dan acuan teknis telah disusun PerMen PU No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan dan juga PerMen PU No.12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTNH di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan. Rapermen ini dimaksud sebagai pemukhtahiran terbitnya perundangan baru, termasuk UUCK, yang telah menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah yang beragam.

3. Tipologi RTH saat ini mengintegrasikan RTNH dan RTB meliputi Kawasan/Zona RTH sebagai tipologi (A), Kawasan/Zona Lainnya sebagai tipologi (B), dan Objek Ruang Berfungsi RTH sebagai tipologi (C)

4. RTH sebagai bagian dari sistem ekologi kota memperhitungkan keberadaan RTH, RTNH, dan Ruang Terbuka Biru (RTB), termasuk dalam hal ini memperhitungkan segala bentuk ruang baik di permukaan alas, dinding, hingga atap bangunan dapat berpotensi untuk berkontribusi membentuk RTH yang berkualitas

5. Pemenuhan RTH dari aspek kualitas dilakukan dengan peningkatan kualitas RTH berdasarkan pendekatan Indeks Hijau- Biru Indonesia (IHBI). IHBI adalah metode perhitungan RTH dengan menilai kualitas ruang berdasarkan fungsi ekologis dan sosial

Selanjutnya setelah dilakukan konsultasi publik, Rapermen ini akan segera disahkan dalam waktu dekat sehingga dapat diimplementasikan untuk penyusunan Dokumen RTRW Kab/Kota dan RDTR.