... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Klinik Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur

Agenda Klinik Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat di Meeting Room Hotel All-Seasons, Thamrin City, Jakarta pada Tanggal 4 November 2021.

 

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur, Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si. Rapat ini dihadiri oleh bidang-bidang di Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan narasumber dari Ditjen. Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN beserta tenaga ahli.

 

Beberapa hal yang dibahas antara lain :

1. PP. No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta beberapa peraturan turunan lainnya atas terbitnya UU. No. 11 Tentang Cipta Kerja mengamanahkan untuk mengintegrasikan muatan RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi di Kalimantan Timur dengan tujuan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dan menyederhanakan birokrasi.

2. Dukungan terhadap integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Kaltim didukung penuh oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Integrasi muatan bukan hanya pada substansi dokumen perencanaan namun juga pada dokumen KLHS yang terkait dengan masing-masing dokumen perencanaan. Integrasi KLHS Perda Kaltim No. 2 Tahun 2021 tentang RZWP3K Tahun 2021 – 2041 terhadap KLHS Draft Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur dapat dilakukan dengan bagian terpenting adalah dengan rekomendasi KLHS RZWP3K dapat langsung diintegrasikan ke Materi Teknis dan Ranperda RTRW Provinsi Kaltim khususnya yang terkait dengan DLKr dan DLKp (wilayah sisi pesisir dan laut) karena KLHS sudah tervalidasi. Sedangkan KLHS Revisi RTRW Provinsi Kaltim yang terkait dengan wilayah daratan akan menjadi pembahasan utama dalam proses menuju validasi KLHS.

4. Perlu konfirmasi dan pembahasan lebih lanjut mengenai garis pantai yang digunakan dan telah ditetapkan dalam Perda RZWP3K Kaltim dengan garis pantai oleh BIG karena akan terkait dengan alokasi ruang atau pola pemanfaatan ruang baik di sisi darat maupun di sisi laut.

5. Berkenaan dengan alokasi pemanfaatan ruang budidaya di daratan (Contoh : TUKS, tersus, dll) yang di sisi lautan merupakan zona konservasi pada RZWP3K akan dialokasikan sebagai holding zone.

6. Terkait dengan batas daerah dengan provinsi sekitar akan mengacu dari Permendagri-Permendagri tentang Batas Daerah di Kalimantan Timur. Apabila ada daerah yang batasnya belum sepakat maka akan dilakukan kerja intensif untuk segera ditetapkan dalam permendagri.

7. Kebutuhan data dan informasi mengenai rencana program masing-masing bidang dan masing-masing OPD di Pemprov Kaltim sifatnya sangat penting dan segera mengingat integrasi indikasi program dan antar perencanaan akan tertuang dalam indikasi program RTRW Provinsi Kaltim dan menjadi dasar dalam alokasi pemanfaatan ruang.