Klarifikasi terhadap Dugaan Penghentian Pelayanan Pendaftaran Pertama Kali bagi Pemilik Tanah di Area Deliniasi IKN
Selasa, 30 Mei 2023 menghadiri Rapat Klarifikasi terhadap Dugaan Penghentian Pelayanan Pendaftaran Pertama Kali bagi Pemilik Tanah di Area Deliniasi IKN. Rapat Dibuka oleh Bapak H. M. Syirajuddin, S.H., M.T. selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalimantan Timur, dihadiri oleh perwakilan OIKN, Kanwil ATR/BPN Kaltim, perwakilan Polda, serta perwakilan pemerintah daerah dan Kantah Kukar dan PPU. Beberapa hal yang ingin diklarifikasi oleh Ombudsman adalah sebagai berikut:
- Deliniasi IKN dan kewenangan OIKN di bidang pertanahan;
- Pertimbangan penerbitan Pergub dan Perbup terkait pelayanan pertanahan;
- Layanan pertanahan di tingkat desa pasca penetapan IKN;
- Indikasi jual beli atau peralihan HAT di wilayah IKN; dan
- Penghentian layanan pendaftaran tanah pertama kali oleh BPN, rencana pengadaan tanah dan upaya antisipasi konflik pertanahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga yang bertujuan untuk mengendalikan peralihan, penguasaan, dan pemilikan tanah dari perorangan maupun badan hukum secara tidak wajar. Saat ini sedang disusun Perka OIKN tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN, di mana setiap pengalihan HAT harus mendapatkan persetujuan dari Kepala OIKN, yang sebelumnya diatur dalam Perpres 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN sedang melakukan sosialisasi secara massive untuk memberikan arahan kepada masyarakat sekitar terkait penerbitan SPKT.
Pada tahun 2022, Menteri ATR/KBPN mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN, sebagai bentuk kebijakan land freezing untuk mencegah hadirnya spekulan tanah di IKN. Dengan adanya SE ini, layanan Peralihan Jual Beli dihentikan dan berdampak pada tidak dilanjutkannya proses pelayanan pertanahan, sehingga perlu ditetapkan batasan pelayanan pertanahan agar tidak merugikan masyarakat.
Selanjutnya pihak Ombudsman akan melakukan klarifikasi dengan pihak Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka mempertajam isu pertanahan di wilayah IKN.