... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Kerangka Acuan Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Pencucian Pasir Silika/Kuarsa

Selasa, 28 Maret 2023, telah diikuti secara virtual kegiatan Rapat Kerangka Acuan Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Pencucian Pasir Silika/Kuarsa Kapasitas Produksi ±3.600.000 Ton/Tahun yang diprakarsa oleh PT. Arini Silika Indonesia, kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ir. Ence Ahmad Rafiddin Rizal, ST., M.Si dan dilanjutkan dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin, S.Hut., M.Si. Acara dihadiri oleh OPD tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten, serta mengundang perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan, dan masyarakat sekitar. Adapun masukan terkait bidang penataan ruang antara lain:

1. PT. Arini Silika Indonesia telah mendapatkan surat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Nomor 660/2965/PR-KASI DAL tanggal 01 November 2022 perihal Klarifikasi tata Ruang Kegiatan PT. Arini Silika Indonesia

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 dan sesuai dengan lampiran VII terkait Peta Rencana Pola Ruang, lokasi yang dimohonkan berada pada peruntukan pola ruang Kawasan Perkebunan dan pola ruang Kawasan Tanaman Pangan dan Holtikultura

3. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033 dan sesuai dengan lampiran IV terkait Peta Rencana Pola Ruang, lokasi yang dimohonkan berada pada peruntukan pola ruang Badan Air, Pola Ruang Pertananian Lahan Kering dan Pola Ruang Sempadan Sungai

4. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi pada lokasi yang dimohonkan pada Pola Ruang Sempadan Sungai adalah sebagai berikut: 

  • Tidak diperbolehkan membuang limbah industri ke sungai
  • Diperbolehkan pemanfaatan ruang terbuka hijau
  • Tidak diperbolehkan pendirian bangunan selain bangunan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air

5. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi pada lokasi yang dimohonkan pada Pola Ruang Pertanian Lahan Kering adalah sebagai berikut: 

  • Diperbolehkan alih fungsi lahan pertanian kering tidak produktif menjadi peruntukan lain secara selektif
  • Tidak diperbolehkan menggunakan lahan mengabaikan kelestarian lingkungan
  • Diperbolehkan alih fungsi lahan
  • Diperbolehkan bangunan prasarana wilayah dan bangunan pendukung kegiatan pertanian
  • Tidak diperbolehkan membuang limbah industri ke sungai
  • Tidak diperbolehkan pendirian bangunan selain bangunan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air

6. Berdasarkan data spasial wilayah kerja migas dan gas bumi, lokasi kegiatan yang dimohonkan terindikasi overlapping dengan wilayah kerja migas konvensional PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga, terkait hal tersebut agar melakukan koordinasi dengan SKK Migas

7. Rencana Kegiatan PT. Arini Silika Indonesia telah sesuai Rencana Tata Ruang, namun dengan tetap mematuhi peraturan zonasi dalam RTRW Provinsi maupun Kabupaten Kutai Kartanegara.