Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan antar pusat dan daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Perbatasan Negara (RTR KPN)
Rapat Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan antar pusat dan daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Perbatasan Negara (RTR KPN) di Kalimantan yang dilaksanakan pada 7-8 Juli 2023 bertempat di Hotel Agria Bogor secara hybrid. Acara ini dihadiri oleh Kementerian/Lembaga Terkait, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kota. Acara dibuka langsung dengan sambutan serta arahan dari Bapak Dr. Gutmen Nainggolan, S.H., M.Hum sebagai Plh. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP yang diikuti dengan pemaparan materi.
Pengelolaan kawasan perbatasan dilaksanakan oleh menteri, pimpinan instasni pemerintahan terkait termasuk badan yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, gubernur, bupti, dan pimpinan badan/lembaga yang sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendekatan dalam pengelolaan kawasan perbatasan meliputi pendekatan keamanan menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara tetangga, pendekatan ekonomi kawasan budidaya yang mandiri dan berdaya saing, dan pendekatan lingkungan kawasan berfungsi lindung yang lestari
Implementasi pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan perbatasan negara diantaranya telah disusun intrumen pengendalian pemanfaatan ruang di PKSN Naga Badau, PKSN Paloh Aruk, dan PKSN Nunukan. Saat ini sedang dilaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR pada 8 Kabupaten yang menjadi delineasi RTR KPN Kalimantan yang akan menjadi bahan masukan dalam proses penyusunan Revisi RTR KPN Kalimantan. Penyelesaian pembangunan jalan pararel perbatasan dan jalan akses perbatasan serta sarana dan prasarana pendukung PKSN di Kalimantan. Dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Malaysia terlait lintas batas di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara untuk dapat beroperasi.
Strategi dalam percepatan pelaksanaan kebijakan dan program pengelolaan KPN perlu dilaksanakan dari berbagai sektor, seperti pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatn ruang, sinkronisasi rencana pemabngunan natara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyusun kebijakan pusat pertumbuhan di KPN yaitu membuat model pengembangan kawasan industri yang khusus mengolah potensi alam pada kawasan perbatasan untuk menjadi bahan baku menjadi bahan jadi maupun bahan setengah jadi untuk siap dipasarkan, pengembangan kawasan dry port, pengebangan welcom plaza, serta pengembangan kawasan agripotiltan, penguatan kelembagaan bagi kawasan bagi pengelola perbatasan daerah serta penyusunan regulasi yang dapat mendukung percepatan pembangunan di kawasan perbatasan.