Forum Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat
(28/11/2023) Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat yang bertempat di Hotel Mercure, Samarinda. Rapat dibuka oleh Bapak Leonard Yudiarto, S.E, CGCAE selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kubar bahwa aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang (SIWASTEK) digunakan untuk melihat kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTR.
Rapat dilaksanakan dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha, maka diperlukan pertimbangan, catatan dan masukan dari anggota Forum Penataan Ruang.
Turut hadir sebagai narasumber, Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev menyampaikan terkait pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang. Pemerintah Daerah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan penataan ruang kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota terhadap kinerja TURBINLAK penataan ruang, fungsi dan manfaat penyelenggaraan tata ruang. Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan. Komponen Penilaian Pengawasan Kinerja TURBINLAK Penataan Ruang berdasarkan PP No 21 Tahun 2021 diantaranya Aspek Pengaturan Penataan Ruang, Aspek Pembinaan Penataan Ruang, Aspek Pemanfaatan Ruang, Aspek Perencanaan Tata Ruang dan Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kelanjutan dari pengawasan kinerja TURBINLAK penataan ruang yaitu pengawasan kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang. Pengawasan penataan ruang terdiri dari kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dimudahkan dengan adanya Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang (SIWASTEK).
Rekomendasi yang disampaikan yaitu Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dapat menjadikan Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai instrument dalam menyusun kebijakan dan rencana program pembangunan daerah, menyusun skala prioritas dan mengefisiensi pendanaan penyelenggaraan penataan ruang, percepatan dalam penyusunan RDTR, menyusun peraturan dan/atau keputusan terkait pengendalian pemanfaatan ruang sebagai acuan pengendalian pemanfaatan ruang, serta mengoptimalkan Forum Penataan Ruang (FPR) dan melaksanakan rapat koordinasi Forum Penataan Ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.