Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Hasil Audit Pemanfaatan Ruang Th 2020 Kab. Paser & PPU Prov.
Late post
Agenda Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Hasil Audit Pemanfaatan Ruang Th 2020 Kab. Paser & PPU Prov. Kaltim Tanggal 23 Agustus 2021.
FGD dimulai dengan penyampaian Laporan oleh Kepala Dinas PUPR (Bapak A.M Fitra Firnanda) dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltim (Bapak Muhammad Sa’bani) dengan Narasumber Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR (Bapak Andi Renald) serta Bapak Dr. Maret Priyatna, Sh., MH (Dosen Fakultas Hukum UNPAD) selaku Ahli Hukum yang berpartisipasi dalam Penyusunan Regulasi Tata Ruang.
Selanjutnya dilakukan Diskusi Pembahasan Penyampaian Hasil Tindak Lanjut terhadap Kajian Audit Tahun 2020 di Kab. Paser & PPU disampaikan oleh Tenaga Ahli, dengan catatan sebagai berikut :
1. Kegiatan Audit Pemanfaatan Ruang merupakan bagian dari Pengendalian Ruang sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 21 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang, dimana audit tata ruang merupakan pemeriksaan terhadap perubahan fungsi ruang. Kegiatan audit memberikan gambaran indikasi perbedaan pemanfaatan ruang terhadap peruntukkan dan arahan zonasinya.
2. Dalam Permen ATR No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang, Tipologi dalam menentukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang ada 3, yaitu : Tipologi A (pemanfaatan ruang yang belum terwujud), Tipologi B (pemanfaatan Ruang yang terwujud sebelum adanya Perda RTRW), Tipologi C (pemanfaatan Ruang yang terwujud setelah adanya Perda RTRW)
3. Berdasarkan tindak lanjut terhadap kajian audit Tahun 2020, diperoleh :
a. Kab Paser : Dari 41 indikasi ketidaksesuaian menjadi 36 titik indikasi dengan Tipologi B sebanyak 19 titik dan Tipologi C sebanyak 7 Titik
b. Kab. PPU : Dari 68 indikasi ketidaksesuaian menjadi 28 titik indikasi dengan Tipologi A sebanyak 1 titik, Tipologi B sebanyak 25 Titik, dan Tipologi C sebanyak 2 Titik
4. Pada pertemuan hari ini sebagai FGD Pertama, merupakan langkah awal dan landasan dalam merumuskan rekomendasi penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang serta bentuk peran aktif pengendalian terhadap perubahan fungsi ruang khusunya dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN).
5. Selanjutnya Pelaksanaan tindak lanjut audit dilakukan dengan beberapa kali pertemuan sebelum masuk pada FGD kedua, sebagai bagian dari proses validasi dan klarifikasi hasil kajian audit pemanfaatan Ruang.