... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Road Map Pembangunan Transmigrasi Tahun 2025 – 2029

(12/10/2023) Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Road Map Pembangunan Transmigrasi Tahun 2025 – 2029. kegiatan ini dipimpin oleh Bapak H. Rozani Erawadi, S.H., M.Si selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur dan Bapak La Ode Muhajirin, S.IP., M.Si., selaku Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Pemerintah masing-masing Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan Timur, Akademisi dari Universitas Mulawarman, dan  Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI).

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi Penentuan delineasi Rencana Kawasan Transmigrasi sebagaimana mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan interaksi sosial budaya masyarakat, daya dukung fisik lingkungan, ekologis, dan sumber daya air, sebaran fasilitas perekonomian kawasan, ketentuan peraturan perundang-undangan. Luas wilayah perencanaan penyususnan Rencana Kawasan Transmigrasi paling sedikit 19.000 Ha dan paling banyak 73.000 Ha.

Pada wilayah Kalimantan Timur terdapat 2 lokasi kawasan transmigrasi yang menjadi prioritas nasional yaitu Kawasan Kerang Kabupaten Paser dan Kawasan Maloy Kabupaten Kutai Timur. Selain itu juga terdapat 1 lokasi kawasan transmigrasi yang menjadi prioritas Kementerian Desa PDTT yaitu Kawasan Muara Komam Kabupaten Paser. Adapun penambahan rencana penetapan 3 kawasan yang di rencanakan untuk pemenuhan persebaran lahan transmigrasi yaitu di daerah Kutai Kartanegara pada kawasan Enggelam dan Embalut.

Secara umum Kawasan Transmigrasi/HPL merupakan Kewenangan Kementerian, sehingga RTRW Provinsi Kaltim tidak menggambarkan wilayah Transmigrasi atau HPL dalam Peta RTRW No. 1 Tahun 2023, hanya menggambarkan pola ruang pemukiman secara general dan turunannya di RTRW Kabupaten/Kota. Usulan lokasi daerah yang akan direncanakan diharapkan sejalan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. 

Selain itu juga lokasi baru yang akan direncanakan perlu memperhatikan izin- izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang nanti berada di sekitar maupun di lokasi usulan rencana, agar benar penetapan lokasi dapat berjalan clean and clear dan tidak ada masalah. Dinas PUPR & PERA khususnya Bidang Penataan Ruang siap mendukung secara data dan informasi terkait identifikasi Tata Ruang jika dibutuhkan.