... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penyepakatan Zona Kendali dan Zona yang Didorong Kawasan Danau Kaskade Mahakam dan SDEW di DAS Mahakam pada WS Mahakam pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh Kementerian ATR/BPN. 

 

FGD dilakukan secara daring yang dibuka oleh Bapak Agus Sutanto, ST., M.Sc selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN dan dipimpin oleh Bapak Aristoyono Devri Nuryanto, ST., M.Sc selaku Koordinator Bina Pengendalian Subdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III Kementerian ATR/BPN serta dihadiri oleh Kementerian/Lembaga Pusat, OPD Pemerintah Provinsi Kaltim, OPD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, OPD Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, OPD Pemerintah Kota Samarinda dan Akademisi. 

 

Adapun poin-poin penting yang disampaikan sebagai berikut: 

1. Rapat Lanjutan (FGD 3) Penyusunan Instrumemn Pengendalian SDEW dan Kawasan Sekitarnya di DAS Mahakam WS Mahakam yang meliputi Danau Kaskade Mahakam (Danau Semayang, Danau Melintang, Danau Jempang), Waduk Benanga (Lempake), Embung Bendali I-IV dan Bendungan Namuk. 

 

2. FGD 3 bertujuan untuk pembahasan penyepakatan Muatan Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang SDEW di DAS Mahakam WS Mahakam dengan diskusi terhadap konfirmasi deliniasi dan spot-spot prioritas 

 

3. Muatan Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun terdiri dari Standar Teknis, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Insentif Disinsentif, dan Sanksi baik pada Zona terkendali maupun Zona di dorong 

 

4. Beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap identifikasi konsentrasi zona terkendali dan di dorong yaitu pada buffer area, daerah sempadan, serta daerah interland dan hinterland agar perlu dijaga dari perkembangan pemanfaatan ruang disekitarnya. Selain itu pada penyusunan rencana aksi perlu memperhatikan indikasi program baik yang dilakukan oleh Pemda maupun oleh Perangkat Daerah atau K/L sektoral yang ada di daerah.