... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD Tahap 2 Penyusunan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang SDEW di WS Mahakam melalui Zoom Meeting

Kamis, 15 Juli 2021

Telah dihadiri FGD Tahap 2 Penyusunan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang SDEW di WS Mahakam melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dirjen Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Acara dihadiri oleh BWS Kalimantan IV, Bidang Penataan Ruang DPUPR Prov. Kaltim, Akademisi, Tim Supervisi dan Tim Teknis Penyusunan Insdal SDEW di DAS Mahakam pada WS Mahakam.

 

Beberapa hal yang menjadi catatan dalam forum ini adalah:

1. Penyusunan instrumen pengendalian (insdal) pemanfaatan ruang SDEW (Situ, Danau, Embung, Waduk) di DAS Mahakam pada Wilayah Sungai Mahakam merupakan amanat Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. 

 

2. Tersusunnya insdal ini akan menguatkan dasar hukum pengendalian kawasan danau/badan air, melengkapi RTRW yang belum sepenuhnya operasional untuk hal tersebut. Sejauh ini dalam hal pengendalian usulan pemanfaatan ruang, digunakan Pasal 50 Ayat 9 Perda 1/2016 (RTRWP Kaltim) tentang PZ Sempadan Danau, beserta PZ dari Perda RTRW Kabupaten/Kota yang juga memuat hal yang sama, meskipun tidak seluruhnya tergambarkan secara eksplisit pada peta rencana pola ruang.

 

3. Pada kegiatan FGD sebelumnya, telah dilakukan penyepakatan terhadap delineasi wilayah pengendalian dari Danau Kaskade Mahakam (Kukar), Bendungan Lempake rinda), Bendungan Namuk (Kubar), dan Bendali I-IV (Kota Balikpapan). FGD kali ini membahas pendetilan zona di dalam lingkup wilayah pengendalian yang terbagi atas zona badan air, zona sempadan danau, zona perlindungan, zona pengendalian, zona daerah tangkapan air.

 

4. Penetapan masing-masing zona, terutama zona badan air dan zona sempadan danau berdasarkan kajian tim teknis dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari instansi terkait, citra satelit, dan mempertimbangkan pemanfaatan ruang eksisting.

 

5. Dari kajian tersebut terdapat perbedaan apabila delineasi zona didasarkan pada aturan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau yang secara rigid mengatur sempadan sejauh 100 m dari tepi danau pada saat muka air tertinggi (tercatat tahun 2007), tanpa mempertimbangkan pemanfaatan ruang eksisting.

 

6. Selanjutnya, agar menghindari perbedaan penetapan kawasan danau dari Kementerian PUPR dan produk rencana tata ruang, dilakukan penyesuaian dengan berkoordinasi  Kementerian PUPR khususnya Direktorat Sumber Daya Air (sebagai dasar legalitas dalam penentuan zona badan air dan sempadannya).