FGD Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Kalimantan Timur
Late Post- Kamis, 9 September 2021
Izin menyampaikan hasil kegiatan FGD Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Kalimantan Timur. Adapun yang menjadi poin-poin penting yang disampaikan Narasumber dalam kegiatan ini:
Fransisca Weni Tyas Listyani, S.Si.,MT
(Koordinator Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wil.Kalimantan Kementrian ATR/BPN)
• Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana amanah UUNo.11tahun2020 tentang Cipta Kerja untuk Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan Berusaha salah satunya terkait Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan PemanfaatanRuang(KKPR);
• KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR, dengan ketentuan:1) Pemerintah Daerah yang sudah menyusun danmenyediakan RDTR maka KKPR diberikan melalui konfirmasi 2) Pemerintah Daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer
• Dalam Penerbitan KKPR akan terintegrasi dengan sistem OSS
• KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan. Diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR,
• Pemerintah Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan RDTR maka KKPR diberikan melalui konfirmasi
• Pelaksanaan SPPR dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu
• SPPR menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
• SPPRJangkaMenengah5(lima)TahunandisusunsetelahRTRditetapkan Yang disusun1(satu)kalisesuaidenganjangkawaktu5(lima)TahunandalamRTRdenganmempertimbangkanwaktuperiodisasiRPJMNatauRPJMD;
• SPPR Jangka Pendek 1(satu) Tahunan disusun setelah RTR ditetapkan yang disusun 2 (dua) tahun sebelum RKP atau RKPD ditetapkan.
• Penyampaian SPPR Dilakukan oleh Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang penataan ruang kepada Menteri dan perangkat daerah terkait melalui kepala derah
• SPPR dilakukan dengan cara menyelaraskan indikasi program utama RTR ditingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
• Lingkup program yang ditelaah Seluruh program infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi atau RTRW kabupaten/kota
• SPPR oleh Pemerintah Daerah digunakansebagai masukan untuk penyusunan RPJMD; masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota;dan masukan untuk penyusunan RKPD;
Nita Sosiawati, S.T., MT
(Sub Koordinator Kepala Seksi Wil. II, Sub Bid. Pertanahan dan Penataan Ruang, Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I, Kementrian Dalam Negeri)
• Terdapat 9 Kabupaten/Kota yang melakukan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Timur
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah KDH terpilih dilantik (Pasal 264 ayat 4)
• Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJMD provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah gubernur dan wakil gubernur dilantik (Pasal 70 ayat 1)
• Dalam melaksanakan pembangunan daerah, ada 2 (dua) acuan:
o UU 11/2020 CIPTA KERJA
Rencana Tata Ruang Wilayah Prov/Kab/Kota menjadi pedoman untuk: (a) Penyusunan RPJPD; (b) Penyusunan RPJMD (Pasal 23 (2), 26 (2) dan 28 UU 26/2007 dalam Pasal 17 UU 11/2020)
o Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
o RPJMD disusun berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN dan RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. (Pasal 12)
• Permendagri Nomor 115 Tahun 2017
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Harus Berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Pengintegrasian Kebijakan Pemanfaatan Ruang Ke Dalam RPJMD
• Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang saat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah
• Dalam pelaksanaan evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPJMD, dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan RTRWN, RPJPN, RPJMN, RTRW provinsi/kabupaten/kota, RPJPD provinsi/kabupaten/kota, dan RPJMD provinsi”(Permendagri 86/2017)
• Hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah telah berpedoman pada RPJPN, dan RTRW daerah serta memperhatikan RPJPD dan RTRW daerah lainnya
• Program Pemanfaatan Ruang harus sesuai dengan Nomenklatur Program/Kegiatan OPD Dituangkan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
• RTR Daerah belum sepenuhnya dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan oleh Dinas (Sektor) di Daerah.
o Lokasi kegiatan yang tertuang dalam Dokrenda pada umumnya belum dicantumkan secara spesifik sesuai dengan RTRW/RDTR;
o Lokasi kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana pembangunan tidak sesuai dengan RTRW/RDTR;
o Program pengembangan wilayah tertentu (misalnya: industri, pertanian, perdagangan, pariwisata) belum sesuai yang tertuang dalam RTRW dan belum sinkron dengan Indikasi Program Utama RTRW/RDTR.
• Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Harus Berpedoman pada Rencana Tata Ruang, melalui sinkronisasi program pemanfaatan ruang kedalam dokumen rencana pembangunan daerah
• Rencana Tata Ruang Daerah harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah (sebagai panglima pembangunan di daerah)
• Rencana Tata Ruang Daerah sebagai perwujudan rencana struktur dan pola ruang dipastikan terlaksana, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk mewujudkan rencana tata ruang
• Prinsip Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya mengintegrasikan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan. Konsistensi pemanfaatan ruang dapat tercapai dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan
Farid Nurrahman, ST.,M.Sc
(Tenaga Ahli)
Hasil Sintesis Program Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan :
Tujuan: mewujudkan ruang wilayah provinsi yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berkelanjutan berbasis agroindustri dan energi ramah lingkungan
Kebijakan 1 : pengembangan sektor ekonomi produktif migas dan batubara yang bernilai tambah tinggi dan berwawasan lingkungan menjadi sektor unggulan provinsi untuk memacu pertumbuhan ekonomi serta pemanfaatannya bagi segenap masyarakat 180 Program
Kebijakan 2 : pengembangan sektor unggulan untuk mengantisipasi berkurangnya sumber daya migas dan batubara yang tidak dapat diperbaharui melalui pengembangan sektor pertanian, pariwisata dan energi yang dapat diperbaharui, sebagai bagian upaya meningkatkan ketahanan pangan dan energi wilayah dan nasional 1166 Program
Kebijakan 3 : perwujudan ruang yang bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi hijau 350 Program
Kebijakan 4 : perwujudan pemerataan hasil pembangunan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat dengan memberikan kesempatan pada seluruh bagian wilayah untuk berkembang sesuai potensi 2257 Program
Kebijakan 5 : perwujudan pembangunan yang berkelanjutan dengan menjaga harmonisasi kegiatan ekonomi, investasi, sosial dengan mempertimbangkan daya dukung dan kelestarian lingkungan serta menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan 242 Program
Dari hasil sintesis dilakukan konfirmasi ke OPD Provinsi terkait realisasi akual program