... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD Rapid Regulatory and Institutional Assessment pelaksanaan kebijakan FOLU Net Sink 2030

FGD Rapid Regulatory and Institutional Assessment pelaksanaan kebijakan FOLU Net Sink 2030. Kegiatan terlaksana pada tanggal 31 Mei 2023 bertempat di Hotel Swisbel Kota Samarinda. Kegiatan ini di buka oleh Ibu Dra. Sri Wahyuni M.PP selaku Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Adapun poin-poin yang disampaikan adalah sebagai berikut :

 

  1. Sektor kehutanan memiliki porsi terbesar di dalam target penurunan emisi gas rumah kaca dan di skenariokan Netsink di 2030 sebesar 140 juta Ton CO2 (eq)
  2. Tingginya intensitas dan skala bencana ekologis, terutama kebakaran hutan dan banjir serta emisi GRK terjadi akibat selama 5 dekade Kaltim menggunakan SDA secara ekstraktif untuk membangun ekonomi. Penyebab utama bencana: tingginya laju deforestasi dan degradasi hutan di sektor-sektor berbasis lahan
  3. Berdasarkan Surat Menteri LHK No : S.183/MENLHK/PKTL/PLA.0/7/2022 Pada tanggal 25 Juli 2022 membentuk POKJA FOLU Net Sink 2030 Sub Nasional Kalimantan Timur. Terbentuknya 3 POKJA yang terbagi menjadi POKJA I (Pengelolaan Hutan Lestari dan Peningkatan Cadangan Karbon), POKJA II (Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Konservasi), dan POKJA III (Instrumen dan Informasi).
  4. Program Unggulan FOLU Net Sink 2030 Sub Nasional Kalimantan Timur – POKJA I
  • Pengamanan dan rehabilitasi mangrove dan gambut;
  • Pengelolaan Hutan Lestari dan Rehabilitasi pada lahan kritis (RHL) dalam Perijinan PBPH (HA dan HT), Kawasan Konservasi dan/atau Perhutanan Sosial
  • Manajemen Pemantauan Program (MRV) dan sistem pelaporan emisi GRK
  1. Perlu ada target penurunan emisi untuk setiap Provinsi agar peran dan tanggung jawab serta anggaran setiap Provinsi lebih jelas, termasuk juga metode pengukuran, pemantauan dan pelaporan target IFNET 2030 yang disepakati.
  2. tugas POKJA III – instrumen dan informasi FOLU Net Sink 2030 Sub Nasional Kalimantan Timur :
  • Melaksanakan penyiapan informasi hasil kerja
  • Menyiapkan standar dan pedoman menurut kebutuhan
  • Memformulasikan arah kebijakan baru dari hasil evaluasi dan perkembangan evaluasi
  • Monitoring dan Evaluasi
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Pelaksana
  1. Perlunya penguatan regulasi dan kebijakan pendukung pada RTRW, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perkebunan Berkelanjutan, Pengelolaan Perubahan Iklim.
  2. Pada Perubahan Renstra Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Tahun  2019-2023telah memuat terkait penurunan emisi karbon  demi mendukung terselenggaranya FOLU Net-Sink 2030 dan dalam upaya mengurangi emisi karbon di Provinsi Kalimantan Timur.