... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD Rancangan Juknis Pembentukan dan Operasional Pokmas Peduli Tata Ruang Prov. Kalimantan Timur

(30/9/2024) FGD Rancangan Juknis Pembentukan dan Operasional Pokmas Peduli Tata Ruang Prov. Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Hotel Astara Balikpapan. Acara ini dihadiri oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, DPUPR-PERA Prov. Kaltim, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur, ITK, dan IAP Prov. Kalimantan Timur.

Acara ini dibuka oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR-PERA Prov. Kaltim yang dilanjutkan dengan Pemaparan Rancangan Juknis Pembentukan dan Operasional Pokmas yang disampaikan oleh Bapak  Ir. Rahmat Aris Pratomo,ST.,MT.,M.Sc.,IPM serta Tim Penyusun, diikui dengan Pemaparan Skema dan Mekanisme Pembiayaan Pokmas Peduli Tata Ruang yang disampaikan oleh Bapak Andi Arifuddin, S.Pi., M.Si selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Prov. Kalimantan Timur dan Pemaparan Urgensi Pembentukan Pokmas Peduli Tata Ruang untuk Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang yang disampaikan oleh Bu Charmarijaty, ST., M.Si, IAP selaku Kepala IAP Prov. Kalimantan Timur.

Rangkaian kegiatan Pembentukan Pokmas sudah dilakukan sejak tahun 2021 hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam proses penyelenggaraan penataan ruang baik dalam perencanaan, pemanfaatan ruang maupun pengendalian pemanfaatan ruang serta peran tugas dan fungsi pembinaan provinsi terhadap pemerintah kabupaten/kota. Hingga saat ini sudah terbentu 4 Pokmas Peduli Tata Ruang yang berasal dari Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk mempercepat dan mendukung pebentukan Pokmas serta penyusunan, pelaksanaan, evaluasi program kerja, serta pengaduan masyarakat terkait tata ruang maka perlu dibuat Petunjuk Teknis Pembentukan dan Operasional Pokmas Peduli Tata Ruang. Dalam prosesnya diperlukan juga perencanaan penganggaran yang mengacu pada Pergub Kaltim No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta perlu didukung dengan kegiatan peningkatan kapasitas SDM agar Pokmas yang terbentuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selanjutnya, akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian hasil FGD kedalam Rancangan Petunjuk Teknis Pembentukan dan Operasional Pokmas Peduli Tata Ruang dan akan ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya.