FGD Penyiapan dan Penetapan Waduk Samboja
Menghadiri FGD Penyiapan dan Penetapan Waduk Samboja, 11 Juni 2020 yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. FGD dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait di Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kukar serta stakeholder lainnya dari PDAM dan LSM setempat.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan, yaitu :
1.Penentuan sempadan Waduk Samboja diperhitungkan berdasarkan elevasi muka air waduk tertinggi dan morfologi serta kondisi daerah sekitar waduk
2.Berdasarkan RTRWP Kaltim Waduk Samboja masuk pada Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam, dan dalam RTRW Kab. Kukar masuk dalam pola ruang Taman Hutan Rakyat (Tahura), selain itu masuk pula dalam deliniasi Kawasan IKN
3.Berdasarkan RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara, arahan Pola Ruangnya direncanakan sebagai kawasan lindung diusulkan selebar 100 m terhitung dari MAT Waduk Samboja.
4.Berdasarkan informasi dari KPH Tahura Dinas Kehutanan Prov Kaltim, area waduk Samboja masuk pada zona pemanfaatan. Karena Waduk Samboja masuk dalam area Tahura sehingga perlu ada PKS antara BWS Kal IV dengan pengelola Tahura dalam hal penanganan dan pengelolaan Kawasan lindung Tahura.
5.Pengaturan Zonasi pada Waduk Samboja dibagi menjadi 3, yaitu Zona Fungsional, Zona Penyangga, serta Zona Edukasi dan Wisata
6.Perlu ada inventarisasi kepemilikan lahan sekitar Waduk Samboja
7.Banyaknya areal tambang illegal sekitar area Waduk Samboja sehingga perlu penanganan dan pengamanan lahan bersama untuk mengembalikan fungsi daya dukung lahan
8.Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartenagara akan memfasilitasi pertemuan khususnya terkait inventarisasi kepemilikan lahan serta sinkronisasi program dan kegiatan