FGD Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang (Kota Bontang)
Agenda FGD Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang (Kota Bontang) bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Bontang. Acara dibuka oleh Bapak Edi Suprapto selaku Kepala Bidang Sanitasi Air Minum & Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bontang dan dilanjutkan oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim serta dihadiri oleh Bapelitbang Kota Bontang serta perwakilan Camat se-Kota Bontang.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam diskusi:
1. Sesuai amanat PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa bentuk pembinaan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan dengan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat dan peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat yang salah satunya melalui pembentukan kelompok masyarakat atau POKMAS
2. Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Prov Kaltim menindaklanjuti dan mengadakan FGD Peningkatan Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang dengan mengambil sampel di 3 kota yakni di Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
3. Diperlukan sosialisasi dan pelatihan terlebih dahulu terhadap anggota pokmas mengenai pemahaman penataan ruang sehingga fungsi pokmas dapat sesuai dengan yang diharapkan
5. Wilayah administrasi kota Bontang terdiri dari 3 kecamatan yakni Kec Bontang Utara, Bontang Selatan dan Bontang Barat sehingga diusulkan pembentukan POKMASnya pada masing2 kecamatan
6. POKMAS yang dibentuk direncanakan sebagai salah satu pengguna Geo-tagging yang disusun oleh bidang penataan ruang
7. Dibutuhkan sosialisasi terlebih dahulu yang ditujukan kepada masyarakat umum dengan bahasa dan media yang sederhana seperti melalui visual dan lainnya agar mudah dipahami sehingga masyarakat selain dapat melaporkan ketidak sesuaian juga dapat membantu memberikan masukan dan solusi dari permasalahan yang ada
8. Perlu adanya feedback dan tindak lanjut dari masukan yang telah disampaikan oleh masyarakat
Selanjutnya akan disusun kembali mengenai mekanisme pembentukan POKMAS dan formula yang sesuai serta dapat mewakili berbagai aspek yang ada dimasyarakat termasuk mekanisme pembiayaannya untuk dapat diterapkan dimasing-masing kota