FGD Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan oleh Kementerian ATR/BPN
(9/11/2023) kegiatan FGD Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 9 November 2023 di Swissbel Hotel Balikpapan. Kegiatan ini di buka oleh Bapak Prasetyo Wiranto, ST., M.Sc selaku PPK Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Adapun poin-poin yang disampaikan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Penilaian dilaksanakan terhadap Perpres No. 31 Tahun 2015 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
- Isu strategis pada RTR Kawasan Perbatasan Negara adalah masih terdapat beberapa teritorial yang belum di sepakati di beberapa tapal batas serta masih terbatasnya infrastruktur pelayanan publik yang sangat terbatas.
- Pada Analisa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat menggunakan hasil analisis daya dukung lahan yang digunakan dalam penyusunan RTR atau daya dukung dan daya tampung air.
- Dalam penetuan penilaian dampak kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan menggunakan penilaian pelaksanaan KKPR. Namun jika pelaksanaan penilaian KKPR belum tersedia maka dapat menggunakan pengamatan langsung, pengaduan masyarakat dan/atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait seperti laporan status lingkungan hidup daerah, laporan hasil pemantauan lingkungan hidup, laporan kinerja instansi pemerintah dan dokumen lainnya.
- Berdasarkan hasil penilaian terhadap pusat pelayanan utama sudah terwujud namun pada struktur ruang dan pola ruang yang termuat dalam IPU Perpres 31 Tahun 2015 secara akumulasi dinyatakan belum terwujud dengan indikator penilaian terwujud adalah sebesar 85% keterwujudan.
- Pada hasil analisis D3TLH, kawasan prioritas 1 yang memiliki fungsi melindungi kelestarian lingkungan hidup dan memiliki pengaruh penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta Kawasan prioritas 2 yang memiliki fungsi melindungi kelestarian lingkungan hidup namun dapat dilakukan kegiatan budidaya non -terbangun memiliki potensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Sedangkan pada kawasan prioritas 3 yang merupakan kawasan yang memiliki potensi daya dukung wilayah yang rendah untuk jasa pengaturan tata aliran air dan pengendali banjir serta di dominasi dengan tutupan lahan terbangun tidak memiliki potensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Perlunya peningkatan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dengan adanya pemberian insentif dan disinsentif berdasarkan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021