FGD Legal Drafting RDTR OSS di Provinsi Kalimantan Timur
Mengikuti agenda via zoom meeting FGD Legal Drafting RDTR OSS di Provinsi Kalimantan Timur. Acara dibuka oleh Bapak Ir. Dwi Hariyawan S.,MA selaku Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN. Adapun point-point dalam agenda tersebut adalah :
1. Kegiatan percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS Tahun Anggaran 2020 dan 2021 merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/BPN pada tanggal 25 Agustus 2020 terkait program pemulihan ekonomi nasional;
2. Sebaran RDTR OSS Tahun 2020-2021 tersebar di 75 kabupaten/kota di Indonesia, khusus di Provinsi Kaltim terdapat 4 lokasi yaitu :
a) RDTR Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Samarinda Ilir;
b) RDTR Kawasan Perkotaan Kota Bangun;
c) RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta; dan
d) RDTR Koridor Buluminung – Pantai Lango
3. Kriteria pemilihan lokasi RDTR OSS yaitu :
a) Kawasan investasi tinggi dan kawasan pertumbuhan ekonomi (kawasan industri, pariwisata, atau perdagangan jasa);
b) Diamanatkan untuk penyusunan RDTR;
c) Merupakan kawasan strategis atau pusat kegiatan di kabupaten atau provinsi;
d) Didukung oleh infrasturktur transportasi, kelistrikan, dan sumberdaya air yang memadai; dan
e) IPM rendah, PAD rendah, KRB tinggi.
4. Terkait kelengkapan administrasi RDTR OSS Kab. PPU dan RDTR OSS Kota Samarinda masih ada yang harus dilengkapi kembali sesuai Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021
5. Berdasarkan hasil evaluasi, legal drafting ranperkada ke-4 RDTR tersebut masih perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan kembali;
6. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 terdapat 8 muatan strategis dalam evaluasi rencana tata ruang salah satunya adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Terkait penetepan lokasi RTH lebih dicermati kembali terkait status kepemilikan lahan yang diakan ditetapkan menjadi lokasi RTH.