FGD II SPPR Jangka Pendek Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Timur
Rabu, 24 Agustus 2022 telah dilakukan FGD II SPPR Jangka Pendek Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Timur.
Berikut point-point penting adalah :
1. Latar belakang berdasarkan UU no 26 tahun 2007 dan PP no 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. SPPR dapat digunakan bagi semua stakeholders yang terkait dengan pembagunan, baik kementerian, pemerintah daerah maupun masyarakat. Hal ini sesuai Implementasi dari permendagri no 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan KKPR dan SPPR.
2. Pelaksaaan SPPR menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW.
3. Hasil data usulan prioritas program dapat dijadikan usulan untuk program di tahun selanjutnya.
4. Metode penyusunanSPPR jangka pendek antara lain Identifkasi keterlaksanaan program dan penilaian usulan prioritas.
5. Hanya ada 16 kode program yang masuk dalam SPPR berupa program infrastruktur terkait SDA, Infrastruktur terkait pembangunan jalan dan jembatan, Kawasan industri, Kawasan pariwisata, Infrastruktur terkait pengolahan limbah, Terkait kelautan dan prikanan, Kawasan strategis Daya dukung lingkungan, Kawasan strategis social budaya, Infrastruktur terkait ketenaga kerjaan, Infrasturktur terkait mineral dan batu bara, Kawasan lindung, Kawasan hutan produksi, Kawasan pertanian tangaman panan dan hortikultura, Kawasan perkebunan, Kawasan peternakan.
6. Dari 153 total program yang tervalidasi hanya 6 program yang paling banyak tervalidasi yaitu Kawasan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, Kawasan peternakan, Kawasan pariwisata, Kawasaan lindung, Kawasan sarana dan prasarana permukiman, dan Infratruktur kelautan dan perikanan.
7. Metode penilaian prioritas program SPPR, dilihat dari 5 aspek, berdasarkan Permen ATR/BPN no 13 tahun 2021. Penilaian berdasarkan aspek tersebut kemudian akan bernilai prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.
8. Berdasarkan hasil matriks jangka pendek diketahui terdapat 153 program yang terkonfirmasi terdiri dari program prioritas 1 yaitu 12 kode dan 56 program, prioritas 2 yaitu 9 kode dan 76 program serta prioritas 3 yaitu 21 program tambahan.
9. Temuan berupa program proritas 1 merupakan program dengan sasaran pengembangan wilayah bersifat makro misalnya provinsi Kalimantan timur. Program prioritas 2, didominasi oleh program yang mengalami perubahan nomenklatur. Program prioritas 3, merupakan program tambahan yang tidak ada di dalam matrik kuisioner.