FGD II Penyampaian Laporan Antara Kegiatan Kajian Pemanfaatan Ruang Untuk Pusat Pertumbuhan Baru di Penyangga IKN
(15/11/2023) FGD II Penyampaian Laporan Antara Kegiatan Kajian Pemanfaatan Ruang Untuk Pusat Pertumbuhan Baru di Penyangga IKN yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR&PERA Kaltim Ibu Nurani Citra Adran dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Ibu Yuliana Eka Sasmita. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi, OPD Kabupaten Kutai Kartanegara dan OPD Penajam Paser Utara
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan identifikasi klasifikasi daerah yang dapat ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan baru serta melakukan analisis terhadap potensi pengembangan sektor ekonomi pendukung IKN pada pusat pertumbuhan baru
Berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2022 pembagian kegiatan dan sektor ekonomi daerah mitra IKN diarahkan salah satunya untuk penunjang kegiatan pertanian. Berdasarkan PDRB Sektor unggulan setelah sektor Pertambangan di kedua Kabupaten adalah pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Identifikasi terhadap sektor unggulan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan diperlukan untuk dapat mengintegrasikan infrastruktur dan industri pendukungnya.
Dari hasil perhitungan Location Quotient (LQ) dan Shift Share yang merupakan sektor basis dengan skor tertinggi dan memiliki keunggulan kompetitif di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Dimana Sektor basis merupakan sektor yang bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik dan juga pasar luar daerah tersebut (dapat dijadikan sektor unggulan).
Berdasarkan Rencana pola ruang RTRWP Kaltim 2023-2042 alokasi pola ruang Provinsi KalimantanTimur dalam mengakomodir ketersediaan ruang untuk mendukung pengembangan dari sektor pertanian, perikanan, peternakan di kedua Kabupaten seluas 726.304,6 Ha di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 102.627 Ha di Kabupaten Penajam Paser Utara
Berdasarkan RTRWP dalam stuktur ruang Kedua kabupaten tersebut memiliki infrastruktur dasar seperti jaringan jalan dan jaringan irigasi, bangunan sumber daya air serta sarana pendukung lainnya seperti sarana produksi pertanian, sarana produksi perikanan, dan peralatan pendukung lainnya yang dapat ditingkatkan untuk mendukung dan mengembangkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan kedepannya
Tahap selanjutnya kegiatan ini masuk tahap akhir untuk terkait delineasi pusat-pusat pertumbuhan baru di kedua kabupaten untuk pengembangan sektor ekonomi pendukung IKN.