FGD 2 yang di laksanakan oleh seksi pemanfaatan ruang bidang penataan ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
Agenda FGD 2 yang di laksanakan oleh seksi pemanfaatan ruang bidang penataan ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini di laksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 bertempat di Hotel Bumi Senyiur Kota Samarinda. Kegiatan ini di buka Oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Bapak A. Muzakkir, ST., M.Si. Penyampaian materi di sampaikan oleh Kasubdit Permanfaatan Ruang wilayah 3 kementerian ATR/ Ibu Marthalina indhawati BPN dan Direktur Jenderal tata Ruang Bappenas Bapak Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA., Ph.d. Adapun poin – poin yang di sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Dinamika Pembangunan dan Penataan Ruang Berkeadilan dan Berkelanjutan
• Partisipasi masyarakat mutlak diperlukan:
a) Pemenuhan hak masyarakat untuk ikut dalam perencanaan tata ruang
b) Kemudahan akses masyarakat terhadap dokumen tata ruang
c) Kesetaraan akses masyarakat dalam pemanfaatan ruang
d) Jaminan akses masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang
• Masyarakat mempunyai hak dasar atas tersedianya ruang publik
• Kelembagaan untuk memfasilitasi partisipasi dan akses masyarakat:
a) Forum Penataan Ruang dengan melibatkan masyarakat termasuk asosiasi dan organisasi masyarakat
b) Diskusi dan konsultasi publik
c) Inovasi keterlibatan masyarakat seperti “Patrol”dan SCLDM
• Digitalisasi dokumen tata ruang dan keterbukaan akses informasi tata ruang
• Audit tata ruang dengan kajian lingkungan hidup strategis, dan analisis kajian risiko bencana.
2. Dalam mewujudkan pembangunan yang aman dan berkelanjutan, maka perlu pemanfaatan ruang dan langkah sistematik dan terencana dalam Pengurangan Risiko, Mitigasi, Adaptasi dan Investasi Berbasis Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim.
3. Konsep “circular economy” harus menjadi bagian integral dari transformasi ekonomi melalui industrialisasi dengan tujuan menjaga daya dukung dan daya tampung wilayah
4. penguatan struktur ekonomi nasional: pusat-pusat pertumbuhan yang tersebar, wilayah-wilayah yang saling tersambung, dan ekonomi lokal yang kreatif
• Pengembangan Pusat-pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru (New Growth Center)
a) Percepatan pembangunan kawasan strategis KEK, KI, KSPN dan kawasan lainnya
b) Pembangunan kawasan perbatasan dan daerah tertinggal, dan kawasan Timur Indonesia
• Konektivitas Antarwilayah (Interregional Connectivity)
a) Sistem transportasi nasional: darat, laut dan udara
b) Sistem Logistik Nasional
c) Sistem Informasi Nasional
• Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Berbasis Pengetahuan (knowledge based economy)
a) Pengembangan Keunggulan Berbasis Seni dan Budaya, dan Sumber daya Lokal
b) MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition)
c) Penerapan Manajemen Modern, dan IPTEK terkini
5. Mengacu pada Permen ATR/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang terkait dengan penyusunan SPPR.
6. SPPR adalah Upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
7. Peran SPPR Jangka Menengah (5 Tahunan)
• Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah (SPPR JM): mensinkronkan ketidaksesuaian waktu, lokasi dan fungsi dengan “memperbarui indikasi program RTR”
• SPPR JM ini telah digunakan sebagai salah satu masukan dalam penyusunan RPJMN 2020-2024, khususnya dalam menentukan proyek prioritas pada koridor wilayah dalam Bab III Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan.
• SPPR JM juga dapat digunakan untuk penyusunan Renstra K/L, terutama pada aspek prioritas lokasi.
8. Peran SPPR Jangka Pendek (1 Tahunan)
• Dokumen sinkronisasi jangka tahunan (SPPR JP): melakukan pembaruan tahunan terhadap longlist indikasi program dalam SPPR JM
• SPPR JP juga menambahkan : analisis kesiapan “program”
• Dokumen SPPR JP menjadi: salah satu masukan penyusunan rancangan RKP dalam menyusun prioritas kegiatan tahunan
9. Sasaran Penyusunan SPPR Jangka Menengah dan Tahunan
• Mendorong terciptanya satu kesamaan cara pandang dalam menyusun program terkait penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan-kawasan yang diprioritaskan sesuai arahan rencana tata ruang
• Fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunannya
• Sinergisnya program pembangunan antar kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah
• Mengawal substansi RTR agar terakomodir dalam RKP
4. Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilaksanakan dengan ketentuan:
• SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun setelah RTR di tetapkan;
• SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun 1 (satu) kali sesuai dengan jangka waktu 5 (lima) Tahunan dalam RTR dengan mempertimbangkan waktu periodisasi RPJMN atau RPJMD; dan
• SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilakukan pemutakhiran data setiap tahun.
5. Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilaksanakan dengan ketentuan:
• SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun setelah RTR ditetapkan;
• SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan setiap tahun; dan
• SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun 2 (dua) tahun sebelum RKP atau RKPD ditetapkan.
6. Penyampaian hasil SPPR Jangka Menengah 5 Tahunan sebagai masukan untuk Rencana Pembangunan dilakukan paling lambat:
• 2 (dua) tahun sebelum RPJMN atau RPJMD ditetapkan; atau
• pada saat kajian teknokratik RPJMN atau RPJMD disusun.
7. Penyampaian hasil SPPR Jangka Pendek 1 Tahunan sebagai masukan untuk Rencana Pembangunan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Musrenbang Nasional atau Musrenbang Daerah.
8. SPPR oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:
• SPPR Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan
a) masukan untuk penyusunan RPJMD;
b) masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota; dan
c) bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
• SPPR Jangka Pendek 1 (Satu) Tahunan
a) masukan untuk penyusunan RKPD; dan
b) masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota.