11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
(7/5/2024) Fasilitasi Pembahasan Penggunaan Data Batas Administrasi Dan Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur-Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kutai Timur – Kabupaten Berau bertempat di Kantor Gubernur Prov. Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR PERA Prov. Kalimantan Timur dan dihadiri Perwakilan Kementerian Dalam negeri, Perwakilan Badan Informasi Geospasial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kota Bontang.
Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 menjadi salah satu titik balik bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan revisi RTRW Kabupaten/Kota, Tetapi masih terdapat segmen batas administrasi yang belum ditetapkan melalui Peraturan Dalam Negeri dan digunakan dalam revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa hal yang menjadi catatan yaitu :

