Fasilitasi Pembahasan Penggunaan Data Batas Administrasi Dan Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur-Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kutai Timur – Kabupaten Berau
(7/5/2024) Fasilitasi Pembahasan Penggunaan Data Batas Administrasi Dan Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur-Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kutai Timur – Kabupaten Berau bertempat di Kantor Gubernur Prov. Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR PERA Prov. Kalimantan Timur dan dihadiri Perwakilan Kementerian Dalam negeri, Perwakilan Badan Informasi Geospasial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kota Bontang.
Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 menjadi salah satu titik balik bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan revisi RTRW Kabupaten/Kota, Tetapi masih terdapat segmen batas administrasi yang belum ditetapkan melalui Peraturan Dalam Negeri dan digunakan dalam revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa hal yang menjadi catatan yaitu :
- Telah dilakukan sinkronisasi rencana struktur dan pola ruang yang berbatasan antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur dengan Kabupaten berau;
- Dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur dan RTRW Kota Bontang, batas administrasi Kabupaten Kutai Timur – Kota Bontang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara;
- Dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur dan RTRW Kabupaten Berau, penggunaan data batas administrasi Kabupaten Kutai Timur – Kabupaten Berau mengacu pada segmen yang sudah sepakat, akan menggunakan data batas sesuai Berita Acara kesepakatan batas Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Untuk segmen yang belum sepakat, akan menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri.
- Jika dikemudian hari diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penentuan Batas Wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, maka batas administrasi yang berlaku adalah sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.