... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Evaluasi Raperda Provinsi Kalimantan Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042

Selasa, 4 April 2022 menghadiri Rapat Evaluasi Raperda Provinsi Kalimantan Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 secara daring. Rapat dipimpin oleh Bapak Gunawan Eko Movianto, M.M. selaku Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, dihadiri oleh perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas PUPR, DKP, Biro Hukum, dan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. 

Evaluasi Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan dengan mengacu pada Permendagri 13/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah, dengan indikator penilaian untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Norma yang perlu diperhatikan dalam Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:

  1. Perlu ada konsistensi muatan Raperda dengan Buku Rencana dan Album Peta
  2. Perlu ada konsistensi rujukan dan/atau acuan pasal
  3. Penyempurnaan legal drafting Raperda seperti perbaikan teknik penulisan, judul lampiran dan perbaikan redaksional

Hal penting lainnya yang dibahas ialah terkait permohonan perubahan lampiran matriks KKPRL yang diajukan oleh SKK Migas dalam rangka pembangunan anjungan migas. Dalam rapat telah disepakati bahwa perubahan tersebut dapat diakomodir karena tidak merubah pola ruang pada darat dan laut, dan pihak SKK Migas perlu menyampaikan dokumen pendukung berupa titik koordinat, dokumen kajian, dan surat-surat yang telah dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Kemendagri dalam 1 atau 2 hari kerja. 

Dalam rapat, Kementerian/Lembaga juga menyampaikan masukan dan catatan dalam rangka penyempurnaan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Hasil evaluasi Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur dituangkan dalam Berita Acara yang akan menjadi bahan penyusunan dalam Keputusan Menteri tentang Evaluasi Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan Menteri tersebut akan disampaikan kepada Gubernur paling lama 15 hari sejak Ranperda diterima pada aplikasi SIOLA.