Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk persiapan penetapan lokasi untuk Ibu Kota Nusantara (IKN)
12 – 13 Juni 2023 menghadiri Rapat Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk persiapan penetapan lokasi untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Hotel Novotel Balikpapan. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ibu Siti Sugiyanti, S.E.,M.Si dan Direktur Pertanahan OIKN Dr. Firyadi, S.P., M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh OPD terkait dilingkup Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, pihak pemrakarsa kegiatan secara luring dan perwakilan dari Kemernterian ATR/BPN, Kementerian PUPR, serta Badan Otorita Ibu Kota Nusantara. Berikut disampaikan poin - poin dalam pembahasan tersebut :
- Ekspose dokumen perencanaan pengadaan tanah memiliki 7 paket pekerjaan meliputi kegiatan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Sungai Sanggai, Sungai Pemaluan, Sungai Seluang dan Sungai Tengin yang diprakarsai oleh BWS Kalimantan IV. Kegiatan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B, serta segmen 1B dan 1C yang diprakarsai oleh BBPJN Kaltim. Kegiatan pembangunan Sub WP 1B dan Sub WP 1C Ibu Kota Nusantara diprakarsai oleh BPPW Kaltim.
- Klarifikasi kesesuaian lokasi yang seluruhnya masuk kedalam wilayah Ibu Kota Nusantara mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dan lokasi yang masuk dalam wilayah Kalimantan Timur mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur.
- Berdasarkan tanggapan tim verifikasi pengadaan tanah seluruh paket pekerjaan yang dimohonkan untuk penerbitan penetapan lokasi wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) baik KKPR yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN maupun KKPR yang berlokasi di Wilayah Kalimantan Timur diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
- Terhadap pebaikan yang perlu dilkakukan oleh pihak pemrakarsa diharapkan dapat segera melengkapi dan menyelesaikan segala bentuk permasalahan status kawasan agar kegiatan kedepannya dapat berjalan clean and clear.