Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan Pendelegasian Dampak Sosial Kemasyarakatan
(6/9/2023) Rapat Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan Pendelegasian Dampak Sosial Kemasyarakatan. Rapat dipimpin oleh Bapak H. Imanuddin S.H., M.M selaku Kasubag Umum Pemerintahan Biro PPOD Pemprov Kaltim. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Verifikasi Persiapan Pengadaan Tanah Kalimantan Timur dan Instansi yang memerlukan tanah yaitu dari pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berikut disampaikan poin - poin dalam pembahasan tersebut :
1. Pendelegasian wewenang penanganan dampak sosial kemasyarakatan di Kota Balikpapan:
• Pertamina harus memastikan Unit Operasi telah menerapkan Buffer Zone di seluruh instalasi/fasilitas operasi agar pengoperasian kilang minyak RU V tidak menimbulkan bahaya bagi Masyarakat sekitar, namun area yang seharusnya menjadi Buffer Zone saat ini sudah menjadi permukiman penduduk.
• Berdasarkan RTRWP Kaltim Tahun 2023 lokasi Buffer Zone yang dimaksud sebagian besar merupakan pola ruang kawasan peruntukan industri, namun juga terdapat pola ruang permukiman tepatnya di bagian utara kawasan permukiman Pandan Arum.
• Pertamina RU V sedang berupaya untuk pengembalian fungsi Buffer Zone untuk memberikan santunan terhadap keterlanjuran permukiman yang sudah ada sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018.
• Berdasarkan hasil verifikasi tim, Pemerintah Kota Balikpapan telah disetujui untuk dapat melakukan penanganan dampak sosial dengan tetap melaporkan segala bentuk tahapan yang telah dilaksanakan.
2. DPPT Pembangunan Pasar Induk Kabupaten Kutai Barat:
• Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berencana untuk melakukan pembangunan Pasar Induk yang berlokasi di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok dengan luas permohonan ± 10 Ha.
• Dinas PUPR & PERA telah menerbitkan Pertimbangan Teknis Kesesuaian Lokasi Pasar Induk Kutai Barat, Berdasarkan RTRWP Kaltim Tahun 2023 lokasi Rencana Pembangunan Pasar Induk berada pada pola ruang kawasan permukiman.
• Berdasarkan hasil verifikasi tim, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah disetujui untuk dapat melakukan pengadaan tanah dengan tetap melaporkan segala bentuk tahapan yang telah dilaksanakan hingga penetapan penetapan lokasi.
3. DPPT Pembangunan Ruas Jalan Kawasan Industri Buluminung – KM. 10 Silkar Kabupaten Penajam Paser Utara:
• Ruas jalan ini merupakan akses strategis penghubung antar wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan panjang 12,89 km khususnya sebagai koridor penghubung untuk Kawasan Industri Buluminung dengan daerah-daerah lainnya untuk menopang berbagai kegiatan ekonomi serta kemudahan dan kelancaran mobilitas orang dan barang.
• Berdasarkan RTRWP Kaltim Tahun 2023 lokasi rencana pembangunan ruas jalan KIB – Km 10 Silkar berada pada pola ruang Peruntukan Industri, Kawasan Permukiman, dan Kawasan Pertanian.
• Berdasarkan hasil verifikasi tim, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah disetujui untuk dapat melakukan pengadaan tanah dengan tetap melaporkan segala bentuk tahapan yang telah dilaksanakan hingga penetapan penetapan lokasi.
4. DPPT Coastal Road Kabupaten Penajam Paser Utara
• Ruas Coastal Road ini merupakan akses strategis penghubung antar wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan panjang 10,45 km, khususnya sebagai koridor penghubung bagi kawasan-kawasan pesisir pada sisi utara hingga kesisi selatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
• Salah satu pokok permasalahan yang timbul pasca pembangunan ruas jalan Coastal Road adalah belum terselesaikannya permasalahan pembebasan lahan serta penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan kepada masyarakat atas pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
• Berdasarkan RTRWP Kaltim Tahun 2023 lokasi rencana pembangunan Coastal Road berada pada pola ruang Ekosistem Mangrove, Kawasan Permukiman, Kawasan Perikanan, serta ketsus Sempadan Pantai.
• Berdasarkan hasil verifikasi tim menolak dokumen DPPT dikarenakan kondisi jalan sudah sebagian sudah terbangun maka tidak dapat melakukan perolehan tanah dengan penetapan lokasi, namun harus melewati pengadaan langsung terhadap permasalahan ganti kerugian yang belum terselesaikan.