Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Daerah di Pulau Kalimantan
Agenda Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Daerah di Pulau Kalimantan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pada tanggal 15 November 2021 bertempat di Hotel Four Season Jakarta.
Acara dibuka oleh Ir. Sufrijadi, MA selaku Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN dan diikuti oleh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Tata Ruang di Pulau Kalimantan.
Adapun poin-poin penting yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
2. Pada satu lokasi yang sama, hanya boleh terbit maksimal 2 KKPR, yang terdiri atas 1 KKPR untuk perolehan tanah, dan 1 KKPR untuk pemanfaatan tanah (oleh pemilik tanah sesuai informasi penguasaan tanah)
3. Penilaian KKPR harus memenuhi : 1. Koordinat Lokasi 2. Kebutuhan Luas Lahan 3. Informasi Penguasaan Tanah (dalam bentuk Surat Bukti Penguasaan Tanah) 4. Informasi Jenis Kegiatan/Informasi Jenis Usaha (Lingkup Usaha) Dan Nilai Investasi 5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan 6. Rencana Luas Lantai Bangunan 7. Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan.
4. Dalam penerbitan KPPR terintgrasi dengan sistemOSS, Gis Taru KKPR, Geo KKP Pertek serta sistem Kemenkeu dalam proses pembayaran PNBP.
5. PKKPR yang terbit di masa transisi (mengacu SE Menteri ATR, SE Ka BKPM), dengan beberapa kondisi, akan ditangani tersendiri (jalur khusus).
6. Perbaikan serta pengembangan PKKPR OSS RBA terus dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan good governance tetap terjaga.